Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja pada 5 Oktober silam yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR telah banyak memicu lahirnya gelombang demonstrasi diberbagai wilayah di Indonesia mulai dari kalangan buruh, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya yang medesak Pemerintah untuk segera membatalkan pengesahan RUU Omnibus Cipta kerja. Undang-undang yang hingga kini naskah akhirnya tidak dapat ditunjukkan baik oleh pihak Pemerintah maupun DPR sendiri telah banyak memuat ketentuan bermasalah, karena mengancam banyak sektor mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Banyak kajian akademik dan hasil penelitian oleh berbagai lembaga independent yang telah mengupas pokok-pokok persoalan dari setiap kluster topik undang-undang tersebut. namun pemerintah dengan gigihnya membantah bahwa kritik terhadap UU Cipta Kerja adalah hoax dan disinformasi, berikut dengan kritik mengenai kecacatan proses penysununan Undang-undang, yang mengklaim bahwa pemerintah dan DPR berpartisipasi dalam mengakomodasi kepentingan kelompok yang berbeda.
Perlu digaris bawahi, bahwa Pemerintah lebih menguasai pusat informasi dan komunikasi berikut dengan instrumennya yang canggih dan memadai. Sehingga akan sangat mudah bagi mereka dalam memanipulasi kesadaran publik dengan membantah berbagai bentuk kritikan dan mengkerdilkan perlawanan dan mengarahkan tuntutan kejalur-jalur yang telah direkayasa untuk memperlemah perlawanan.
Memanipulasi kesadaran publik merupakan senjata utama yang dilakukan oleh penguasa dengan menciptakan disinformasi yang membuat kebingungan ditengah masyarakat dan untuk menggiring masyarakat agar mengakui kebenaran versi penguasa dengan memobilisasi akses dan perangkat distribusi informasi dan menyebarluaskan disinformasi yang mampu membalikkan hampir semua kritikan publik terkait RUU Omnibus Cipta Kerja, padahal pemerintah sendiri yang menguasai akses dan perangkat distribusi informasi sehingga akan sangat mudah bagi pemerintah mengontrol, memblokir, dan menghapus konten yang dianggap tidak menguntungkan.
Selain itu, upaya lainnya yang dilakukan oleh penguasa adalah dengan mengkerdilkan perlawanan.Pemerintah dan DPR, pihak paling bertanggung jawab atas disahkannya UU Cipta Kerja dan paling getol mendorong agar penyelesaian masalah dilakukan dengan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi. Padahal satu bulan sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, DPR telah mengesahkan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Dengan UU baru ini Mahkamah Konstitusi telah kehilangan sebagian besar imparsialitas dan independensinya.
Pasalnya ketentuan ini memberi semacam angin segar bagi hakim konstitusi untuk memegang jabatan hingga maksimal 15 tahun atau batas usia 70 tahun, yang sebelumnya hakim konstitusi hanya dapat menjabat selama 5 tahun atau maksimal berusia 60 tahun. Patut dicurigai, perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi merupakan bagian transaksi untuk memuluskan berlakunya UU Cipta Kerja dan UU bermasalah lainnya. Artinya kecil kemungkinan gugatan hukum terhadap UU Cipta Kerja, baik melalui uji formil maupun materiil dapat dimenangkan.
Pasalnya banyak fakta yang dapat ditunjukkan mengenai cacat formil pembentukan UU Cipta Kerja terutama terkait dengan tidak terpenuhinya asas transparansi dan partisipasi publik dalam proses perumusan oleh pemerrintah dan pembahasan oleh DPR. Namun yang selama ini ditunjukkan, pemerintah selalu berkelit dengan dalih mengklaim bahwa mereka telah melibatkan wakil buruh dan akademisi dalam proses penyusunan. Tetapi disaat bersamaan, pemerintah dan DPR sendiri menolak usulan dan kritik dari wakil buruh, akademisi, gerakan sosial dan publik luas yang menyatakan oposisi dan kritik komperhensifnya terhadap UU tersebut.
Hal ini menunjukkan betapa mudahnya pemenuhan syarat formil representasi dan partisipasi dimanipulasi oleh para elit negara. Kemudian dalam uji materiil UU Cipta Kerja juga akan menguras banyak energi, mengingat banyaknya pasal yang bermasalah dan yang harus dianalisis berjumlah ratusan sementara pengujian hanya pada sebagian pasal justru menunjukkan penerimaan sebagian pasal lainnya. Tak hanya sampai disitu persoalannya, judicial review yang diharapkan menjadi jalan alternatif terbaik, nyatanya akan sia-sia, pasalnya UU MK yang direvisi telah menghapus pasal 59 ayat (2) dalam UU Nomor 7 tahun 2020 mengenai kewajiban Pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti keputusan terkait perubahan undang-undang.
Sehingga sejumlah pihak yang mendesak agar presiden menerbitkan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang (perppu), hanya menghasilkan penundaan dalam pelaksanaannya, hal ini terlihat dari UU No.25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dimana dihasilkan perppu No. 3 tahun 2000. Dimana ketentuan-ketentuan bermasalah yang termuat dalam UU 25/1997 itu akan kembali dimuat dalam rancangan undang-undang lainnya. Selain itu juga upaya membatalkan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan perppu bukanlah solusi terbaik, mengingat sistem yang digunakan saat ini hanyalah sistem ilusi yang hanya akan menjadi boomerang bagi masyrakat. Slogan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” nyatanya hanya “dari rakyat, oleh penguasa dan untuk kapitalisme’. Sistem demokrasi meletakkan kedaulatan ditangan kapitalis yang dilaksanakan oligarki.
Karena para kapitalislah yang mengantarkan para penguasa ke tampuk kekuasaan dengan suntikkan dana. Walhasil UU yang dibentuk bukan mencerminkan kehendak rakyat, tetapi mencerminkan kehendak mereka para kapitalis. Lantas masihkah berharap pada sistem demokrasi yang kita tahu bahwa sistem ini sama sekali tidak membawa pada perubahan yang hakiki dan menyejahterakan. Tetapi malah sebaliknya, aspirasi dibungkam dan tidak diperhitungkan hingga UU bermasalah yang menyengsarakan rakyat dan membatasi ruang gerak rakyat dalam menuntut keadilan.
Jauh berbeda dengan Sistem Islam yakni khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah, dalam sistem Islam sendiri kedaulatan hanyalah milik As Syari’ yaitu Allah Ta’ala, maka manusia hanya menjalankan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan Allah dalam syariat-Nya, dan penguasa hanya melaksanakan dan menjalankan syariat Allah sebagai hukum yang berlaku atas manusia sehingga hukum yang dilaksanakan bersifat pasti dan tetap, tidak berubah-ubah dan tidak ada kecurangan ketidakjelasan/kerancuan, maupun disinformasi dalam pembuatannya. Kemudian dalam pengambilan keputusan Islam memakai standar dalil syariah yang terkuat jika statusnya merupakan hukum syara’ bukan suara mayoritas.
Jika menyangkut aspek-aspek teknis dari suatu akivitas, standarnya suara mayoritas. Jika materinya menyangkut aspek keahlian, standarnya adalah pendapat yang paling tepat, bukan suara mayoritas. Dalam pengesahan undang-undang khalifah menghendaki siapa saja yang mempunyai kemampuan berijtihad dalam menganalisis hasil dari pengesahannya, bila dinilai menyimpang maka mahkamah mazhalim bisa memutuskan benar salahnya. Dengan begitu undang-undang yang diadopsi khalifah tidak keluar dari syariat islam, berbeda dengan sistem demokrasi yang mengabaikan bahkan membungkam serta mengerdilkan aspirasi publik dan ruang gerak publik dalam mengkritik pembuatan undang-undang dan hukumnya pun dibuat sesuai kehendak kepentingan.
Penulis : Novia Khairunnisah (Mahasiswi UMM)
SALAM HANGAT DARI FRONTONE BOUTIQUE 21MALANG.
frontoneb21malang
Stay at Front One Boutique B21 Malang, Modern Classic Java Style Hospitality”
.
Hotel bersih,nyaman,murah dengan konsep Modern Classic Java Style Hospitality dekat hutan kota Malabar oro oro dowo,Klojen
.
.Reservasi :
Frontone B21 Malang
Jalan Baluran No.21 oro oro dowo,Klojen,Malang
0341 – 347888
0812 9080 8060
Frontoneboutiquemalang.com
@frontoneb21malang