Malang Post – Sat Reskrim Polres Malang, meringkus tersangka asusila bernama Wahyu Joko Susilo (21) warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Tersangka adalah pemuda hidung belang yang mencari pacar dalam Fesbuk (FB)
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka yang kini ditangani penyidikannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
“Keterangan tersangka dalam pemeriksaan menyatakan ia mengenal korban melalui medsos, ” sebut Wahyu. Sejak berkenalan lewat FB, tersangka lalu mengajak berpacaran korban. Korban sendiri masih berusia di bawah umur.
Korban, sebut saja Bunga, lalu diajak bertemu. Bertemu pelaku, korban dibawa menuju rumahnya di Wajak. Tidak sehari saja, korban malah tidak dipulangkan selama 3 hari. Selama itu pula, korban disetubuhi berkali-kali.
“Tersangka merayu korban dengan bujukan akan menikahi. Ia mengaku hanya 2 kali, korban menyebut 3 kali, ” urai Wahyu kepada wartawan saat ditemui di ruangnya.
Berkat pelacakan orangtua korban kasus ini pun terungkap. Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 81 Juncto pasal 76D Undang-Undang No 35 Tahun 2014. Ancamannya mininal 5 tahun kurungan penjara. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)