
Malang Post – Bupati Malang, HM Sanusi, memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD terkait empat tahun rancangan perda, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, di gedung dewan, Jum’at (24/3/2023).
Penyampaian jawaban ini dibacakan Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, di hadapan seluruh peserta Rapat Paripurna terkait empat ranperda usulan eksekutif tersebut. Salah satunya, jawaban terkait penyelenggaraan perparkiran berbasis elektronik.
“Saat ini, Dinas Perhubungan sedang mempersiapkan kajian tentang potensi penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang,” kata Didik Gatot Subroto, Jum’at (24/3) siang.
Selain itu, lanjutnya, dalam pelaksanaan parkir berbasis elektronik ini juga perlu dipersiapkan sarana dan prasarana, serta pelatihan terhadap juru parkir. Juga, dukungan lembaga keuangan yang nantinya bekerja sama untuk proses pembayaran secara elektronik pendapatan parkirnya.
Wabup juga menjelaskan, penyelenggaraan perparkiran meliputi penataan tempat parkir, tarif parkir, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif maupun pidana.
Terkait perizinannya sendiri, disesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Ranperda eksekutif yang diusulkan ini adalah terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Adanya ranperda baru ini, diharapkan nantinya menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran yang lebih transparan dan akuntabel.
Empat ranperda yang dibahas di Rapat Paripurna DPRD ini sebelumnya mendapatkan pandangan umum Fraksi-fraksi, pada 15 Maret 2023 lalu. Bupati Malang berharap, tetap bisa dilakukan pembahasan antara Tim Pembahasan Raperda Kabupaten Malang dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang, terkait penjelasan hal-hal teknis yang diperlukan.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, sebelumnya juga menekankan, agar tim pansus dewan bisa bekerja fokus dan cepat menuntaskan pembahasan hingga persetujuan empat ranperda usulan Bupati Malang tersebut. (Choirul Amin)