Malang Post – Hasil rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ). Rencana penerapan jalur satu arah, bakal direalisasikan Pemkot Malang. Uji coba rekayasa lalu lintas, dijadwalkan Januari 2023 mendatang.
Anggota FLLAJ Kota Malang, Ir Hendi Bowoputro, S.T.,M.T. menegaskan, untuk mendukung kebutuhan jalur satu arah di kawasan Jalan Basuki Rahmat atau Kayutangan Heritage dan sekitarnya. Harus ada penertiban hambatan samping dibeberapa ruas jalan. Utamanya di perempatan Rajabally mengarah ke Jalan Semeru.
“Di area tersebut, tidak boleh ada lagi parkir. Perempatan Rajabally dijadikan sentral pengaturan lalu lintas. Pengendara dari utara ke selatan, wajib belok kiri ke Jalan Kahuripan atau ke kanan Jalan Semeru,” tegas Hendi.
Oleh karena itu, Satlantas dan Dishub sudah bisa mensosialisasikan sekaligus mengimbau kepada masyarakat di kawasan tersebut. Sehingga pada pelaksanaan uji coba maupun penerapan jalur satu arah, sudah siap.
“Kami berharap sudah tidak menemui kendala lagi di lapangan, menyangkut kepentingan masyarakat di situ. Sekiranya masih terjadi pelanggaran dan kurang menghiraukannya. Sudah barang tentu, menjadi kewenangan Satlantas dan Dishub dalam mengambil tindakan sesuai UU Lalu Lintas yang ada,” tandasnya.
Disisi lainnya, Pemkot Malang juga harus melakukan penertiban parkir di beberapa jalan, yang dekat kawasan jalur satu arah. Diantaranya, Jalan Tenes, Jalan Arjuno, Jalan Bromo, Jalan B.S Riadi dari pertigaan Jalan Buring sampai ke toko Avia, serta di Jalan Semeru dan Jalan Brawijaya (Splendid inn).
“Termasuk perlunya pembongkaran taman dan median jalan disepanjang Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Semeru. Juga perlunya pelebaran jalan di Jalan B.S Riadi dan Jalan Bromo. Minimal pengerasan bahu jalan di dua jalan tersebut,” ucapnya.
Kepala Dishub Kota Malang, Saleh Widjaja Putra menukaskan, pihaknya berjanji segera mewujudkan keputusan dan penerapan hasil dalam rakor FLLAJ.
“Kami pastikan kawasan di situ (Rajabally), bakal bebas hambatan dari parkir. Sebab, kawasan di Jalan Semeru diterapkan jalur satu arah. Sehingga tidak mungkin akan ada parkir di kawasan perempatan Rajabally,” tukas Widjaja.
Disinggung apakah nantinya tidak terkendala kepentingan terselubung. Widjaja menegaskan, keputusan FLLAJ adalah untuk kepentingan umum. Bukan orang-orang tertentu. Maka masyarakat harus bisa memahaminya.
“Kesemuanya demi kelancaran bersama, jadi masyarakat harus mendukung kepentingan bersama ini. Karena infrastruktur Kota Malang sangat terbatas. Jika tidak mendukung program pembangunannya, bisa dibayangkan sendiri seperti apa jadinya,” (Iwan – Ra Indrata)




