![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221212-WA0043.jpg)
Malang Post – Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Malang, menyoroti adanya kejanggalan. Menjelang musyawarah olahraga kota (musorkot) KONI Kota Malang.
Yakni ada salah satu pasal dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang tidak dilakukan.
Ketua FASI Kota Malang, Wasto mengaku, pihaknya mendengar akan ada musorkot dilingkungan KONI Kota Malang. Pihaknya pun langsung mencoba mempelajari AD/ART.
“Ternyata di pasal 35, itu di angka 3 huruf b, secara prosedural harusnya ada pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkot, yang dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak, untuk mengikuti Musorkot, sekurang-kurangnya 14 hari,” kata Wasto.
Menurut mantan Sekda Kota Malang ini, hal tersebut memang seharusnya dilakukan. Mengingat, Musorkot nanti secara legalitas akan mengangkat kepengurusan KONI Kota Malang.
“Sementara KONI mendapat dana dari pemerintah. Uang negara. Sehingga legalitas kepengurusan yang dilahirkan dari Musorkot, harus ada dasar hukumnya. Jangan menyalahi,” ungkap Wasto.
Dari sini, Wasto pun memiliki pandangan jika hal tersebut dapat dikonsultasikan kepada pakar hukum administratif negara. Karena apapun yang menjadi gerakan KONI, adalah dengan menggunakan uang negara.
“Tapi, silahkan barang kali bisa dikonsultasikan dengan pakar hukum administrasi negara. Jangan sampai nanti berimbas kepada ketidak-absahan kepengurusan. Sementara pengurus itu harus mempertanggung jawabkan uang negara,” beber Wasto.
Masih bicara AD/ART, mantan Kadis Pertamanan ini juga melihat dan membaca, ada item yang berbunyi: “bahan-bahan yang akan dibahas pada Musorkot, harus di serahkan pada setiap peserta Musorkot sekurang-kurangnya 7 hari kalender sebelum Musorkot diselenggarakan.”
Namun, dalam hal ini tidak ada yang diberikan kepada cabor sebagai peserta Musorkot nantinya.
“Ini syarat formil yang harus dilalui dan harus dipenuhi. Sehingga perlu tindakan secara administrasi. Harus didokumentasikan dalam bentuk tanda terima dari para cabor, bahwa sudah mendapatkan pemberitahuan 14 hari dan sudah dapat bahan 7 hari sebelum Musorkot,” ungkap Wasto.
Dijelaskan Wasto, didalam AD/ART sudah sangat jelas, teknis aturan yang dijelaskan. Sehingga hanya tinggal menjalankan.
“Yang namanya pemilihan itu ada tahapannya. Tahapan dukungan menjadi bakal calon sah saja. Tapi kalau namanya calon menurut saya harus ditetapkan saat muskot nanti,” kata Wasto.
“Jika mengikuti AD/ART itu sudah sangat bagus. Itu yang memang harus dipijak. Jangan sampai melanggar AD/ART Karena lagi-lagi, KONI mengelola uang negara,” tegasnya. (Ra Indrata)