Batu – Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Batu, M Chori mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah, untuk peningkatan kategori dari zona oranye ke zona kuning atau pun hijau.Karena hingga kemarin, Kota Batu masih belum beranjak dari zona oranye. Padahal sudah sekian minggu, status itu belum juga berubah.
‘’Salah satu upaya kami untuk menurunkan zona oranye menjadi zona kuning, adalah menggencarkan operasi yustisi penerapan Inpres No 6 tahun 2020. Termasuk juga menggencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan,’’ kata M Chori, akhir pekan kemarin.
Sosialisasi terkait penerapan Inpres No 6 tahun 2020, kata dia, dilakukan di pusat-pusat keramaian. Seperti tempat wisata dan lembaga pelayanan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga rajin dalam melakukan penyemprotan desinfektan.
‘’Hampir setiap dua minggu sekali, kami melakukan penyemprotan desinfektan di Balai Kota Among Tani. Karena di Balai Kota Among Tani terdapat banyak ASN. Tapi jika ada permintaan penyemprotan di tempat tempat lain, Satgas Covid-19 Kota Batu akan langsung melakukan penyemprotan juga,’’ katanya.
Perubahan zona oranye ke kuning tersebut, akan berdampak pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Batu. Untuk jenjang PAUD hingga SMP dan sederajat, baru bisa dilakukan saat wilayah tersebut berada di zona kuning atau hijau.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih menyebut, untuk saat ini pihaknya mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, sebagai acuan pendidikan di daerah. Yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
‘’Dalam SKB tersebut sudh diatur soal prinsip pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Yakni mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga satuan pendidikan,’’ kata Eny.
Sementara untuk pembelajaran tatap muka pada tingkat PAUD, sampai dengan jenjang SMP dan sederajat, diprioritaskan pada zona kuning dan hijau. Dimulai dari jenjang tertinggi terlebih dahulu.
‘’Untuk dimulainya pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan, harus mengacu pada rekomendasi pemerintah daerah (Pemda), gugus tugas daerah, Kanwil Kemenag provinsi atau kabupaten kota, sesuai kewenangannya,’’ tegasnya. (ant/rdt)