Malang Post – Perumahan Skypark Resort yang berada di Dusun Buludendeng, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu kembali disidak eksekutif dan legislatif, Senin (21/6/2021). Pihak eksekutif diwakili oleh Satpol PP Kota Batu dan DPMPTSP-TK. Sedangkan pihak legislatif diwakili oleh Komisi A dan C DPRD Kota Batu.
Jauh sebelum sidak ini dilakukan, Desember 2020, perumahan sudah pernah ditindak oleh Satpol PP Kota Batu dengan hukuman tipiring. Namun hukuman tersebut dirasa tak diindahkan pihak pengelola Skypark Resort. Karena masih saja belum berizin. Padahal belasan rumah sudah berdiri.
Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim mengatakan. Jika pihaknya akan segera melakukan pemortalan dan pemasangan police line di perumahan tersebut. Dia juga terkejut, setelah dilakukan sidang tipiring enam bulan lalu. Kini malah berdiri 13 rumah dan sudah dimiliki orang lain.
“Padahal dulu 10 Juni 2020 sudah kami sidak. Bulan Desember 2020, sudah kami lakukan sidang tipring. Tapi saat ini malah sudah berdiri sebanyak ini,” ungkap Adhim kepada malang-post.com, Senin (21/6/2021).
Untuk langkah selanjutnya, Satpol PP masih menunggu instruksi dari DPMPTSPTK Kota Batu. Apakah dilakukan penutupan bangunan ataupun hal lainnya.
Penanggung Jawab Legalitas Skypark Resort Cecep Budi Utomo mengatakan. Pihaknya terus melakukan pembangunan kawasan perumahan tersebut bertujuan untuk perkembangan masyarakat sekitar. Menurutnya, dengan adanya investor nanti ada kemungkinan nilai HPP tanah naik juga,
“Kami berani terus membangun perumahan tersebut karena ada dukungan warga sekitar,” katanya.
Dia mengungkapkan, rencananya perumahan tersebut akan berdiri 48 rumah. Hingga saat ini, masih 13 rumah yang telah laku dan berdiri bentuk fisiknya. Harga per unit berkisar Rp 500 juta.
Disisi lain, Kepala Desa Bulukerto, Suwantoro menampik jika terdapat dukungan warganya atas pembangunan perumahan tersebut.
“Kami pemdes malah belum tahu sama sekali dengan hal ini. Mungkin dukungannya dari warga sekitar bisa saja seperti RT dan RW,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika menegaskan. Pembangunan yang terjadi di kawasan tersebut harus dihentikan. Karena selain tidak memiliki izin, juga berdiri dikawasan zona putih.
“Zona putih ini kawasan pertanian. Tentu ini tidak boleh didirikan bangunan,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Kartika juga mengatakan letak geografis kawasan tersebut memiliki tingkat kemiringan yang cukup ekstrim. Sehingga, dia khawatir terhadap potensi-potensi yang tidak diinginkan, ketika investor memaksakan bangunan yang dikembangkannya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari mengungkapkan, jika dirinya pernah mendapat keluhan dari masyarakat. Bahkan masyarakat pernah ingin melakukan demonstrasi jika pembangunan tetap berlanjut.
“Ada sekitar 20 orang datang ke rumah saya. Namun karena kami tidak ingin Kota Batu ini ricuh, maka kami langsung melakukan sidak,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau kepada pengembang agar segera koordinasi dengan pihak eksekutif. Sehingga ketika terjadi eksekusi di kawasan tersebut, tidak menimbulkan kerugian yang berarti dari masing-masing pihak. (yan)