Malang Post – Dari tahun ke tahun, pembangunan di Kota Batu makin pesat. Kawasan pegunungan dengan pemandangan alam yang memukau dari sudut manapun. Membuat investor tertarik menggelontorkan uangnya untuk berinvestasi di Kota Batu.
Namun sayangnya, seiring menjamurnya bangunan di Kota Batu. Banyak yang tak mematuhi peraturan. Mulai dari bangunan tanpa izin, menyalahi zonasi peruntukan pemanfaatan lahan dan segala macamnya.
Padahal tanpa adanya pengawasan ketat dan berjalan dengan berkesinambungan. Efek bangunan liar terhadap lingkungan akan merugikan banyak orang. Terutama untuk generasi yang akan datang. Di Kota Batu, banyak sekali ditemui bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Dimana bangunan sudah berdiri tapi IMB nya belum ada.
Berdasarkan hasil sidak, pihak eksekutif dan legislatif bulanan. Ditemukan ada 2-3 bangunan perumahan yang belum memiliki IMB. Tak hanya pada sejumlah orang perumahan saja hal tersebut ditemukan. Namun juga ditemui pada tempat usaha seperti cafe dan resto.
Oleh karena itu, agar penegakan dan pengawasan lebih mudah. Kini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu menggandeng Pemerintah Desa (Pemdes) untuk turut serta mengawasi bangunan ilegal di kawasan nya.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bidang Penanaman Modal DPMPTSP-TK Kota Batu, Bambang Priambodo menjelaskan, dilibatkan nya pemerintah desa itu bertujuan untuk memudahkan pengawasan pada setiap aktivitas pembangunan. Karena pihak Pemdes juga bersentuhan langsung dan lebih mengetahui secara rill terhadap setiap perkembangan kondisi lingkungannya.
“Penguatan koordinasi dengan Pemdes sangat diperlukan untuk mengontrol aktivitas pendirian gedung bangunan baru. Apakah pembangunan itu sudah sesuai prosedur atau belum,” kata Bambang kepada Malang Post, Kamis (27/5/2021).
Dalam hal ini, jika ada pembangunan di salah satu desa di Kota Batu. Maka pihak desa berhak mengontrol aktivitas pembangunan dan sejumlah kelengkapan dokumen pembangunan. Kata Bambang, jika pihak desa menemukan pembangunan maka diharapkan langsung melapor kepada pihaknya.
“Jika ada dokumen yang belum lengkap diharapkan pihak desa langsung melapor kepada kami. Fungsi penindakan tetap berada di dinas. Sedangkan pihak desa memiliki fungsi untuk memberi laporan,” katanya.
Kata dia, selama ini pihak Pemdes tak tahu menahu apakah aktivitas pendirian bangunan sudah sesuai prosedur perizinan atau tidak. Karena dalam pengerjaan, pihak desa sering diabaikan dan dilangkahi begitu saja. Padahal dampaknya akan berimbas langsung pada lingkungan wilayah tersebut. Contohnya seperti bangunan berdiri di atas lahan hijau. Dimana secara otomatis akan berpengaruh pada daya dukung lingkungan.
“Dengan adanya kolaborasi antara dinas perizinan dan pemdes, kami berharap bisa cepat mendeteksi apakah pendirian bangunan itu sudah ber-IMB atau belum. Sehingga memudahkan kami untuk melakukan penindakan,” tutupnya. (yan)