Malang – Rabu (24/3) pukul 22.00, penangkapan 2 wanita, FN dan CR di Jalan LA Sucipto Blimbing. Keduanya membawa Inex atau ekstasi. Mengaku dapat dari IL. Pendalaman berkembang ke seseorang berinisial IL.
Rabu (24/3) pengembangan dari IL anggota menyelidiki kamar Hotel Regent terkait keterlibatan pelaku lain. Di sinilah pria berinisial IL keterangannya berubah informasi nomor kamar.
Kamis (25/3) pagi, pengembangan berhasil menangkap tersangka FR dengan barang bukti poketan ganja kering. Dari sinilah pengembangan berhasil menyergap AH.
Kamis (25/3) Sat Narkoba Polresta Malang Kota meringkus tersangka AH disertai barang bukti sepoket Sabu seberat 1,5 gram dan alat hisap. Tersangka adalah pengguna.
AH sendiri berstatus Aparatur Sipil Negara. Ia disebut-sebut menjabat di salah satu kedinasan di Kota Malang. Rumah AH seputaran Blimbing Kota Malang.
Minggu (28/3) seluruh tersangka rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk didalami kasusnya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. (Oso – Ins)