Malang – Pembubaran UKM Pagar Nusa tinggal menunggu waktu. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Isroqunnajah menyatakan. Ini langkah awal pihaknya, setelah dua mahasiswanya meninggal. Saat pembaiatan anggota baru UKM PN di Coban Rais, Kota Batu, pekan lalu.
Pembubaran itu sesuai surat edaran kemahasiswaan. Mengatur pendaftaran, pembekuan, pengaktifan dan pembubaran sebuah organisasi. Pembubaran akan dilakukan jika dalam sebuah kegiatan organisasi kampus mengabaikan keselamatan jiwa. “Klausul itu yang kami gunakan, untuk pembubaran UKM Pagar Nusa,” ujarnya kepada Di’s Way Malang Post.
UKM ini inisiasi mahasiswa. Keberadaan organisasi itu, berdasarkan musyawarah mahasiswa. Pagar Nusa menjadi UKM sejak tahun 2001. Sebenarnya memiliki manfaat bagi mahasiswa. Karena UIN memiliki program SKKM (Satuan Kredit Kegiatan Mahasiswa). Sebelum mengerjakan skripsi, mahasiswa harus menyerahkan 250 poin SKKM.
“Poin itu didapat mahasiswa dari mengikuti kegiatan. Seperti kepanitiaan, pengurus dan sebagainya,” ujar Gus Is sapaan akrabnya. Termasuk aktif di UKM Pagar Nusa. “Kepastian pembubaran dilakukan Rektor UIN. Saat ini hanya tinggal menunggu waktu. Ini menjadi evaluasi kita bersama,” jelasnya.
Soal tidak adanya izin kegiatan, pihak kampus tak serta merta lepas tangan. Dijelaskan Gus Is, saat ini pihaknya mensuport secara moral. Baik bagi panitia maupun peserta. Kedepannya, sesuai indikasi dari Polres Batu, ada dugaan kelalaian dalam peristiwa ini. Maka pihaknya menyiapkan sanksi akademik.
Bahkan dipastikan sanksi akademik akan diberikan kepada panitia. Namun bentuknya seperti apa, masih belum ditetapkan. Karena setiap panitia punya tugas masing-masing. Sehingga sanksinya sudah pasti akan berbeda.
“Sebelum menetapkan sanksi akademik, lebih dulu kami akan memanggil seluruh panitia. Sanksi akademik berupa DO (Drop Out) ini ada. Namun lebih dulu kami melihat seperti apa,” tandasnya. (ano/jan)