Gunung Bromo erupsi, Kamis (11/5/2026) pukul 17.11 WIB. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Baru berselang lima jam usai Balai Besar TNBTS resmi membuka kembali izin kegiatan di Gunung Bromo, Kamis (5/11/2026) sore, Bromo mendadak erupsi menyemburkan abu vulkanik setinggi 500 meter, sehingga wisatawan dan warga Tengger diimbau menjauhi kawah radius 1 kilometer.
Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, harus diakui menyimpan seribu misteri di balik daya tarik eksotisnya. Betapa tidak, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi membuka kembali kawasan wisata Gunung Bromo untuk kegiatan pengambilan gambar (shooting) serta penyelenggaraan acara (event) komersial maupun nonkomersial.
Mendadak pada hari yang sama, hanya berselang 5 jam, Gunung Bromo erupsi. Kolom abu vulkanik teramati mencapai ketinggian sekitar 500 meter di atas puncak kawah.
Berdasarkan data pengamatan gunung api, erupsi terjadi pada pukul 17.11 WIB. Aktivitas tersebut terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 23 milimeter dan durasi selama 46 detik.
Rekaman CCTV Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang terpasang di Dusun Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, memperlihatkan semburan abu vulkanik keluar dari kawah Gunung Bromo. Sementara itu, kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tipis hingga tebal dan bergerak condong ke arah barat mengikuti arah angin.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo, Oemar Sjarief, membenarkan adanya aktivitas erupsi tersebut. Ia menyebut, hingga Kamis sore kondisi di sekitar kawasan Gunung Bromo masih terpantau aman. Meski demikian, BPBD terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan petugas PVMBG untuk mengetahui perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Bromo.

Menurut Oemar, ketinggian kolom abu kali ini relatif hampir sama dengan aktivitas pada hari-hari sebelumnya. Namun, terdapat penebalan asap sebagai dampak dari erupsi tersebut.
“Menyikapi aktivitas vulkanik ini, petugas mengimbau wisatawan maupun masyarakat Tengger agar tidak melakukan aktivitas dalam radius satu kilometer dari kawah Gunung Bromo,” ujar Oemar saat dihubungi.
Belum ada keterangan resmi apakah wisata akan ditutup lagi. Namun, masyarakat sudah diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi letusan freatik yang dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa didahului gejala vulkanik yang jelas.
Wisatawan dan masyarakat di sekitar kawasan Gunung Bromo diharapkan mematuhi rekomendasi petugas serta terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari PVMBG dan BPBD demi menjaga keselamatan bersama.
Sebelumnya, TNBTS menerbitkan Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc.
Rudijanta menjelaskan bahwa keputusan pembukaan kembali ini diambil setelah memperhatikan perkembangan kondisi lapangan dan cuaca terkini. Berdasarkan hasil pemantauan kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta pemetaan titik panas (hotspot), tingkat kerawanan kebakaran hutan di seluruh kawasan TNBTS dinilai telah menurun ke tingkat aman terkendali.
Selain itu, menurutnya, pembukaan kembali juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan aktivitas wisata serta keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat dan para pelaku jasa wisata. Hal itu termasuk bagi pimpinan rumah produksi, penyelenggara acara, dan masyarakat umum yang bermaksud melakukan pengambilan gambar di kawasan wisata Gunung Bromo.
“Pembukaan kembali ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan prinsip konservasi dan keselamatan, seiring dengan menurunnya tingkat kerawanan kebakaran hutan di kawasan TNBTS,” demikian keterangan yang disampaikan Kepala Balai Besar TNBTS.
Pengumuman ini sekaligus menindaklanjuti dan mencabut penghentian sementara yang sebelumnya diberlakukan melalui Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tanggal 7 September 2026 tentang Penutupan Sementara Kawasan Wisata Bromo dan Sekitarnya untuk Kegiatan Shooting dan Event Komersial/Non-Komersial.
Meski aktivitas dibuka kembali, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa para pemohon tetap wajib mengajukan permohonan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kawasan konservasi. Seluruh permohonan izin pengambilan gambar dan penyelenggaraan acara akan diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Balai Besar TNBTS.
Pembukaan kembali ini berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkannya pengumuman, yaitu 5 November 2026. Pengumuman tersebut disampaikan kepada masyarakat, pelaku jasa wisata, penyelenggara acara, dan pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian bersama. (Januar Triwahyudi)




