LAPORAN: Perwakilan perusahaan dengan penasihat hukum Dalu E Prasetyo, S.H. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Mantan karyawan administrasi perusahaan properti berinisial NPY dilaporkan penasihat hukum perusahaan ke Polres Pasuruan Kota, Jumat (6/11/2026), atas dugaan penggelapan dana konsumen senilai puluhan juta rupiah untuk kepentingan pribadi yang terancam hukuman 5 tahun penjara.
Seorang mantan karyawan administrasi perusahaan properti berinisial NPY dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penggelapan dana konsumen yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Laporan tersebut berawal dari temuan ketidaksesuaian pencatatan dan penyetoran dana konsumen. Pihak perusahaan mengaku memiliki dokumen tertulis yang diduga memuat pengakuan NPY terkait dengan penerimaan dana konsumen dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi.
Upaya penyelesaian melalui somasi disebut tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, perusahaan melalui penasihat hukumnya, Dalu E. Prasetyo, S.H., menempuh jalur hukum.
Perkara ini kini ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk proses lebih lanjut.
“Perkara ini kami laporkan agar ada kejelasan hukum terkait dengan dugaan penggelapan dana konsumen tersebut,” ujar Dalu E. Prasetyo, S.H., belum lama ini.
Terkait dengan dugaan perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau menerima upah untuk penguasaan barang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pihak perusahaan menyebut nilai kerugian diduga mencapai puluhan juta rupiah dan berharap proses hukum berjalan profesional dengan memeriksa seluruh dokumen, bukti transaksi, serta keterangan para pihak dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (*/Januar Triwahyudi)




