MALANG POST – Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Malang, menggelar sidak penertiban internal secara mendadak terhadap 79 unit kendaraan pribadi milik personel kepolisian, di halaman Mapolres Malang, guna memastikan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan selama gelaran Operasi Patuh Semeru 2026, Rabu (28/10/2026).
Penegakan hukum lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang tidak hanya garang menyasar masyarakat pengguna jalan.
Sebelum menertibkan para pengendara di jalan umum, Kepolisian Resor Malang terlebih dahulu menyapu bersih kedisiplinan internal di dalam korps baju cokelat tersebut.
Menginjak hari ketiga gelaran Operasi Patuh Semeru 2026, Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Malang menggelar pemeriksaan mendadak (sidak).
Giat pemeriksaan kelengkapan kendaraan dipusatkan di halaman utama Mapolres Malang pada Rabu (28/10/2026) pagi.
Sebanyak 79 unit kendaraan pribadi milik personel Polres Malang—baik roda dua maupun roda empat—diberhentikan dan diperiksa secara teliti satu per satu oleh petugas Propam.
Pemeriksaan mencakup keabsahan dokumen administrasi perorangan hingga kelaikan fisik teknis kendaraan yang digunakan sehari-hari untuk dinas.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, membeberkan bahwa penertiban internal ini merupakan bagian integral dari ikhtiar menyukseskan Operasi Patuh Semeru 2026.
Anggota Polri dituntut menjadi cermin teladan nyata bagi publik sebelum melakukan edukasi maupun tindakan tilang di lapangan.
”Operasi Patuh Semeru tidak hanya menyasar masyarakat sebagai pengguna jalan. Ini menjadi momentum memastikan anggota Polri mematuhi aturan lalu lintas,” ujar AKP M. Budiono, Rabu (28/10/2026).
Sasar Knalpot Brong dan Kelengkapan SIM

Pemeriksaan mendalam yang dilancarkan personel Propam meliputi verifikasi kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C yang masih berlaku aktif.
Petugas juga mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan dengan lembar Surat Tanda Nomor Keberadaan (STNK).
Di sektor kelaikan fisik, Propam memeriksa secara rinci keberadaan sepasang kaca spion standar, pelat nomor Polisi (TNKB) sesuai spesifikasi, serta tingkat kebisingan Knalpot.
Penggunaan knalpot brong atau modifikasi tak standar pada kendaraan pribadi personel dipastikan menjadi sasaran penindakan paling keras.
Budiono menegaskan bahwa aturan keselamatan berlalu lintas berlaku mutlak untuk seluruh warga negara tanpa ada pengecualian status sosial maupun profesi.
Apabila dalam pemeriksaan internal ditemukan indikasi pelanggaran, tindakan tegas berupa sanksi disiplin bakal langsung dijatuhkan kepada anggota yang bersangkutan.
”Pemeriksaan mencakup SIM, STNK, serta kondisi kendaraan. Kami ingin memastikan setiap personel memiliki kesadaran tinggi berkendara sesuai aturan,” jelasnya.
Nihil Pelanggaran dan Teladan Publik

Dari hasil penyisiran maraton terhadap 79 unit kendaraan milik anggota kepolisian tersebut, tim Propam tidak menemukan satu pun bentuk pelanggaran administrasi maupun teknis.
Seluruh kendaraan anggota dinyatakan memenuhi standar kelaikan jalan dan mengantongi dokumen hukum yang sah.
Kendati demikian, Polres Malang memastikan kegiatan pengawasan internal seperti ini bakal terus digelar secara berkala tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Operasi Patuh Semeru 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung maraton selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang.
Melalui penegakan disiplin di internal markas, Polres Malang optimistis pesan kepatuhan berlalu lintas dapat tersampaikan lebih kuat kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Malang.
”Dari hasil pemeriksaan 79 kendaraan personel, tidak ditemukan pelanggaran. Pemeriksaan berkala akan terus kami lakukan demi menjaga standar keselamatan,” pangkas Budiono. (HmsResma/Ra Indrata)




