Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi. (Foto: Suseno/Malang Post)
MALANG POST – Kekosongan pita tinta atau ribbon sempat menghambat pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Malang. Kini, distribusi bahan cetak tersebut mulai berjalan sehingga pelayanan pencetakan dapat dilakukan setelah persediaan diterima.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Harry Setia Budi mengatakan, distribusi bahan cetak e-KTP mulai dilakukan sejak Kamis dan Jumat, kemudian berlanjut pada Senin (26/10/2026).
“Mulai Kamis, Jumat, dan hari ini sudah dilakukan distribusi bahan cetak KTP. Kalau sudah menerima, sudah langsung bisa cetak KTP,” kata Harry saat dihubungi awak media, Senin (26/10/2026).
Ketersediaan ribbon menjadi faktor penting dalam pemulihan layanan. Sebab, kendala pencetakan sebelumnya bukan disebabkan oleh habisnya blangko atau kartu kosong, melainkan terbatasnya bahan habis pakai yang digunakan mesin untuk mencetak data kependudukan pada kartu e-KTP.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza sebelumnya juga menegaskan bahwa persediaan blangko e-KTP masih tersedia. Kendala berada pada ketersediaan ribbon yang sempat habis.
“Perlu kami luruskan, sebenarnya blangko KTP-el masih tersedia. Kendalanya bukan pada blangko, melainkan ribbon atau pita tinta untuk pencetakan KTP-el yang saat ini habis,” ujarnya.
Menurut Amarta, persoalan tersebut telah menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Malang dan dibahas bersama pemerintah daerah dalam proses penganggaran. Kebutuhan ribbon juga telah dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD.
Namun, realisasi pengadaan sebelumnya masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi, termasuk proses verifikasi Perubahan APBD oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Harry sebelumnya menjelaskan bahwa dokumen APBD Perubahan masih dalam proses di tingkat provinsi. Seiring berjalannya proses tersebut, distribusi bahan cetak kini mulai dilakukan.
Mulai tersalurkannya ribbon menjadi perkembangan penting bagi pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Malang. Kelancaran pencetakan e-KTP selanjutnya bergantung pada penerimaan bahan di tempat pelayanan dan kecukupan persediaan untuk memenuhi kebutuhan warga.
Pemerintah daerah diharapkan memastikan perencanaan kebutuhan serta pengadaan bahan habis pakai dilakukan tepat waktu. Dengan begitu, ketersediaan blangko dan bahan pencetak dapat terjaga secara bersamaan, sehingga pelayanan dokumen kependudukan tidak kembali terganggu dan masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh kartu identitas. (Suseno/Ra Indrata)




