OPERASI PATUH: Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Patuh Semeru 2026, Senin (26/10/2026) di Mapolres Malang. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Kepolisian Resor Malang resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari terhitung mulai Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026 mendatang, dengan mengombinasikan pendekatan edukasi humanis serta penindakan sistem ETLE guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Malang.
Upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di jalan raya Kabupaten Malang terus dipacu oleh pihak kepolisian.
Mengawali rangkaian kegiatan di lapangan, Polres Malang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di halaman Mapolres Malang pada Senin (26/10/2026) pagi.
Operasi kewilayahan berskala besar ini dijadwalkan berlangsung maraton selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri.
Barisan peserta apel tidak hanya diisi oleh personel internal Polri dan TNI.
Sinergi lapangan diperkuat oleh jajaran Pemkab Malang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, komunitas pengemudi ojek online (ojol), hingga barisan relawan ambulans desa.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, membacakan amanat tertulis Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono di hadapan peserta apel.
Rulian menegaskan bahwa tingkat kepatuhan para pengguna jalan terhadap aturan hukum merupakan benteng utama dalam mengikis potensi musibah kecelakaan.
“Melalui Operasi Patuh Semeru ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan semaksimal mungkin,” ujar AKBP Rulian Syauri, Senin (26/10/2026).
Skema Porsi Taktis dan ETLE
Operasi Patuh Semeru 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”.
Guna mencapai target operasi yang presisi, pelaksanaan tugas di lapangan dibagi dalam tiga porsi pendekatan strategi.
Pendekatan preemtif (edukasi moral) dipatok sebesar 30 persen, preventif (pencegahan dan pengaturan) memegang porsi terbesar yakni 50 persen, serta represif (penindakan hukum) dialokasikan sebesar 20 persen.

KOMPLET: Barisan peserta apel tidak hanya diisi oleh personel internal Polri dan TNI. Tapi juga jajaran Pemkab Malang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, komunitas pengemudi ojek online (ojol), hingga barisan relawan ambulans desa. (Foto: Humas Resma)
Penegakan hukum represif diterapkan secara berimbang melalui pemanfaatan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) statis mapun mobil, diselingi tilang manual untuk jenis pelanggaran kasat mata yang membahayakan.
Rulian mengingatkan para pengendara agar tidak meremehkan pelanggaran-pelanggaran kecil di jalan raya.
Sebab, kelalaian sepele seperti menerobos lampu merah atau mengabaikan helm sering kali menjadi pemicu utama kecelakaan fatal yang merenggut nyawa.
Instruksi Humanis Tanpa Penyalahgunaan
Menyikapi pelaksanaan tugas di lapangan, Rulian memberi instruksi tegas kepada seluruh personel gabungan agar selalu mengedepankan tindakan yang humanis, santun, dan profesional.
Petugas dilarang keras melakukan tindakan sewenang-wenang maupun menyalahgunakan kewenangan selama proses penindakan pelanggaran.
Penegakan hukum jalanan harus berjalan seiring dengan pemberian pemahaman edukatif kepada para pengguna jalan.
Secara khusus, Polres Malang mengimbau para pengendara sepeda motor untuk selalu mengancingkan helm berstandar SNI.
Adapun pengemudi kendaraan roda empat diwajibkan menggunakan sabuk keselamatan (seat belt).
Pengendara juga diwanti-wanti untuk mematuhi batas kecepatan kendaraan, tidak mengoperasikan ponsel saat menyetir, serta menghentikan perjalanan untuk beristirahat saat kondisi fisik mulai lelah.
“Jangan menunggu ada operasi atau terjadi kecelakaan baru menyadari pentingnya keselamatan. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari demi keselamatan bersama,” pangkas Rulian. (HmsResma/Diky/Ra Indrata)




