Pembukaan The 7th BRITACOF 2026 dengan tema Perpajakan Cerdas, Kemakmuran Bersama. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI menjadi tuan rumah forum internasional Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum ke-7 di Jakarta, Selasa (13/10/2026), menggandeng 38 otoritas pajak dunia guna memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perpajakan digital global.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI resmi menjadi tuan rumah forum perpajakan internasional Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 yang diselenggarakan di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, 13–15 Oktober 2026. Forum strategis ini mempertemukan para pimpinan otoritas perpajakan dari berbagai negara untuk bertukar pengalaman, memperkokoh kolaborasi lintas batas, serta merumuskan konsensus atas tantangan perpajakan global.
Mengusung tema “Smart Taxation, Shared Prosperity” atau “Perpajakan Cerdas, Kemakmuran Bersama”, BRITACOF 2026 memfokuskan pembahasan pada empat pilar utama, yakni pemanfaatan teknologi kecerdasan dalam administrasi pajak, peningkatan kualitas pelayanan wajib pajak, penguatan kapasitas institusi perpajakan, serta perluasan dialog interaktif bersama pelaku dunia usaha dan industri.
Forum tingkat tinggi ini dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI, Nurkholisoh Ibnu Aman, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, serta jajaran delegasi anggota dan pengamat Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM). Ekosistem kerja sama internasional ini menaungi 38 otoritas administrasi pajak dari berbagai negara dan wilayah, serta didukung oleh 30 pengamat dari lembaga perpajakan dunia dan organisasi internasional.
Dalam pembukaan forum tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan krusialnya konsolidasi dan kolaborasi antarnegara untuk merespons transformasi model bisnis modern serta pesatnya transaksi ekonomi digital lintas negara. Kerja sama yang solid diproyeksikan sanggup meningkatkan kepastian hukum (tax certainty), menyederhanakan kepatuhan wajib pajak (tax compliance), serta meletakkan iklim kondusif bagi pertumbuhan perdagangan dan investasi global.
“Melalui forum ini, kita saling berbagi praktik terbaik (best practice) untuk mereformasi tata kelola pajak dan mutu pelayanan kepada wajib pajak. Harapannya, wajib pajak makin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan dunia usaha mengantongi kepastian hukum yang jelas dalam mengekspansi bisnisnya,” ujar Bimo, Selasa (13/10/2026).
Sejalan dengan dinamika tersebut, salah satu agenda krusial BRITACOF 2026 adalah merumuskan pemajakan atas aktivitas bisnis berbasis platform digital dan perdagangan elektronik lintas negara (cross-border e-commerce). Isu teknis yang dipetakan mencakup simplifikasi identifikasi wajib pajak dan transaksi digital, harmonisasi pendekatan pemajakan atas jasa digital, serta penguatan mekanisme pertukaran data perpajakan otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information). (Eka Nurcahyo)




