NARKOBA: Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari kasus peredaran sabu-sabu. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Desa Kemulan, Kecamatan Turen, serta mengamankan dua pria terduga pengedar narkotika bersama barang bukti 49,56 gram sabu siap edar, Selasa (13/10/2026).
Upaya menyamarkan markas pengemasan narkoba di dalam lingkungan perumahan warga desa kembali dibongkar jajaran kepolisian.
Sebuah rumah kontrakan sederhana di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen, mendadak digerebek tim opsnal Satresnarkoba Polres Malang.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sekaligus peracik paket hemat sabu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (33) dan AR (20).
Uniknya, kedua pemuda ini merupakan warga asli Kecamatan Bantur yang sengaja menyewa rumah kontrakan di Turen untuk dijadikan tempat transit dan pengemasan barang haram.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus jaringan lokal ini berawal dari aduan serta laporan keresahan masyarakat sekitar.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku di kontrakan,” terang Budiono, Selasa (13/10/2026).
Sita Puluhan Paket Siap Edar
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan puluhan paket sabu yang sudah dikemas rapi dan siap didistribusikan ke para pemesan.
Total barang haram yang disita mencapai berat kotor 49,56 gram atau hampir menyentuh setengah ons.
Modus pengemasan dibuat sangat rapi dan bervariasi.
Mulai dari bungkus plastik klip transparan, potongan sedotan plastik, hingga tabung plastik kecil yang diwarnai khusus sebagai penanda kualitas serta berat paket.
Selain serbuk kristal sabu, polisi menyita dua unit timbangan digital presisi, ratusan plastik klip kosong, alat hisap (bong), dan dua buah buku catatan rekapitulasi penjualan harian.
Beberapa unit telepon genggam milik kedua tersangka turut disita guna membongkar jaringan pememasok di atasnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Malang guna proses penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, S dan AR dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Polres Malang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba yang merusak masa depan generasi muda di wilayah Kabupaten Malang. (HmsResma/Ra Indrata)




