UPAL: Petugas menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dalam kasus peredaran uang palsu. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Satreskrim Polsek Dampit bersama Polres Malang mengamankan dua perempuan asal Kota Malang berinisial S (43) dan SH (41) yang nekat mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu lewat modus belanja kebutuhan sehari-hari di sejumlah toko kelontong kawasan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026).
Modus operandi kejahatan peredaran uang palsu (upal) di wilayah pedesaan kini makin beragam.
Bukan menyasar pusat perbelanjaan besar bertransaksi elektronik, para pelaku justru memilih warung kelontong tradisional yang dikelola warga lanjut usia.
Dua emak-emak asal Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berinisial S (43) dan SH (41), terpaksa harus menginap di sel tahanan.
Keduanya ditangkap basah usai tepergok mengedarkan uang lembaran Rp100 ribu yang diduga kuat palsu di kawasan Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian dan kecurigaan para pemilik toko.
Aksi nekad kedua pelaku pertama kali dilancarkan pada Sabtu (26/9/2026) malam lalu.
Pelaku S mendatangi toko kelontong milik TU (58) di Jalan Dhoho, Kelurahan Dampit.
Ia membeli enam bungkus mi instan seharga Rp25 ribu dan menyerahkan uang tunai pecahan Rp100 ribu palsu.
Tanpa curiga mendalam saat itu, korban menyerahkan barang belanjaan beserta uang kembalian asli sebesar Rp75 ribu.
Pada waktu yang hampir bersamaan, pelaku SH melancarkan aksi serupa di toko milik NH (47) yang berjarak tak jauh dari lokasi pertama.
SH membeli sebungkus rokok seharga Rp28 ribu menggunakan lembaran Rp100 ribu palsu dan mengantongi kembalian uang asli Rp72 ribu.
Jebakan Kerupuk Di Kunjungan Kedua
Kejelian korban meraba rupa dan tekstur kertas yang berbeda dari uang asli menjadi awal mula terkuaknya tabir kejahatan ini.
Kecurigaan para korban kian menguat setelah rekaman CCTV di sekitar perkampungan memperlihatkan kedua perempuan tersebut selalu datang berboncengan menunggangi motor.
Puncak kejahatan kedua pelaku akhirnya terhenti pada Kamis (8/10/2026).
Tanpa rasa canggung, keduanya kembali menyatroni toko kelontong milik TU untuk membeli kerupuk.
Saat pelaku menyerahkan kembali uang kertas Rp100 ribu, pemilik toko langsung mengenali tekstur kasar dan warna kusam yang identik dengan uang palsu dua pekan sebelumnya.
Korban bergerak cepat memanggil kerabatnya untuk memegangi pelaku sembari menghubungi jajaran Polsek Dampit.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan kedua perempuan tersebut beserta barang bukti transaksi harian.
Sita Belasan Lembar Upal Dan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan di lokasi dan pemeriksaan lanjutan, polisi menyita 13 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga kuat palsu.
Petugas juga mengamankan uang tunai hasil kembalian asli senilai Rp860.500 dari tangan kedua pelaku.
Berbagai barang hasil belanjaan miring seperti mi instan, rokok, kopi, deterjen, kebutuhan dapur, satu unit sepeda motor Yamaha Soul, serta dua unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti kejahatan.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Dampit guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP M. Budiono, Selasa (13/10/2026).
Polres Malang mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang kecil, agar lebih teliti saat menerima uang tunai dari pembeli yang tidak dikenal.
Prinsip 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) harus terus diterapkan guna menghindari kerugian finansial.
Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut dijerat Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana perihal dugaan mengedarkan atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu dengan ancaman hukuman penjara. (HmsResma/Ra Indrata)




