MALANG POST – Sebanyak 1.498.400 batang rokok ilegal, berhasil diamankan dalam patroli darat Bea Cukai Malang di Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026). Rokok tanpa pita cukai tersebut, diangkut menggunakan tiga kendaraan berbeda, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,22 miliar.
Penindakan itu juga mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp1,11 miliar. Petugas menghentikan ketiga kendaraan, setelah menindaklanjuti informasi mengenai pengiriman rokok ilegal, yang melintasi sejumlah jalur di Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan di tempat penjualan, tetapi juga menyasar jalur distribusi dan sarana pengangkut yang digunakan untuk mengirim barang kena cukai ilegal.
“Pengawasan kami lakukan hingga ke jalur distribusi dan sarana pengangkut. Kami menindaklanjuti informasi yang diterima dengan patroli darat untuk mencegah rokok ilegal beredar lebih luas,” tegas Johan.
Berawal dari Informasi Pengiriman
Penindakan bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Elf. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di jalur Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji.
Di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi awal. Kendaraan itu kemudian dihentikan untuk pemeriksaan.

RUGIKAN NEGARA: Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Malang. (Foto : Nino Wiwantara/Malang Post)
Dalam patroli yang sama, petugas juga menemukan dua kendaraan lain yang mengangkut rokok ilegal. Hasil pemeriksaan terhadap ketiga kendaraan menunjukkan, seluruhnya membawa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Rinciannya, sebanyak 30.940 bungkus atau 618.800 batang ditemukan di dalam microbus Isuzu berwarna cokelat metalik. Kendaraan kedua, berupa truk ringan Isuzu berwarna putih-oranye, mengangkut 23.370 bungkus atau 467.400 batang.
Sementara itu, microbus Isuzu berwarna merah membawa 20.610 bungkus atau 412.200 batang rokok ilegal.
Jika dijumlahkan, barang bukti dari ketiga kendaraan mencapai 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang.
Nilai Barang Capai Rp2,22 Miliar
Johan menyebut, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan peredaran hasil tembakau dan melindungi penerimaan negara.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai hasil tembakau dan melindungi penerimaan negara. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” ungkap Johan.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Malang mengingatkan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai.
Karena itu, pengawasan terhadap jalur pengiriman, kendaraan angkutan, dan jasa ekspedisi menjadi bagian penting dalam menekan distribusi rokok ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. (Nino Wiwantara/Ra Indrata)




