MALANG POST – Ratusan permohonan dispensasi nikah masih masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Kelas IA sepanjang 2026. Hingga Oktober, jumlahnya mencapai 432 permohonan. Data ini menunjukkan bahwa persoalan pernikahan pada usia anak, masih menjadi perhatian di Kabupaten Malang.
Panitera Muda Permohonan PA Kabupaten Malang Kelas IA, Hatta Purnamaraya, menyebut pengajuan dispensasi nikah dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya kehamilan di luar nikah, kekhawatiran terhadap pergaulan, tradisi, hingga kondisi ekonomi keluarga.
“Pernikahan dini cukup banyak di daerah Malang ini. Penyebabnya banyak, mulai dari pergaulan bebas, hamil di luar nikah, adat tradisi dari daerah juga ekonomi,” ujar Hatta.
Berdasarkan data PA Kabupaten Malang, dari total 432 permohonan yang tercatat pada Januari hingga Oktober 2026, sebanyak 361 diajukan dengan alasan menghindari zina.
Sementara itu, 69 permohonan berkaitan dengan kehamilan. Masing-masing satu permohonan lainnya mencantumkan alasan pergaulan bebas dan faktor ekonomi.
Permohonan Meningkat pada Agustus–September
Jika dilihat berdasarkan pencatatan bulanan, jumlah permohonan tertinggi terjadi pada September dengan 77 permohonan. Posisi berikutnya ditempati Agustus dengan 76 permohonan.
Pada Oktober, tercatat 10 permohonan. Namun, angka tersebut belum dapat dibandingkan secara langsung dengan bulan-bulan sebelumnya karena periode pencatatannya belum mencakup satu bulan penuh.

ANTRE: Ratusan pemohon setiap hari datang ke PA Kabupaten Malang. Diantaranya meminta dispensasi nikah. (Foto: Diky Prasetyo/Malang Post)
Data tersebut menggambarkan bahwa permohonan dispensasi nikah masih terus diajukan.
Meski demikian, jumlah permohonan tidak serta-merta menunjukkan jumlah pernikahan dini yang benar-benar terlaksana, sebab permohonan dispensasi merupakan bagian dari proses hukum yang harus diperiksa pengadilan.
PA Kabupaten Malang juga mencatat data pemohon berdasarkan jenis kelamin dan usia. Dalam catatan tersebut terdapat 122 pria dan 412 wanita berusia di bawah 20 tahun.
Angka itu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kategori usia, satuan pencatatan, dan hubungannya dengan total 432 permohonan.
Karena itu, data tersebut perlu dibaca secara hati-hati sebelum digunakan untuk menggambarkan jumlah individu yang mengajukan dispensasi nikah.
Kesiapan Mental dan Ekonomi Jadi Perhatian
Di luar jumlah pengajuan, Hatta menyoroti kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga. Menurut dia, pernikahan pada usia muda dapat menghadirkan tantangan ketika pasangan belum memiliki kematangan mental, emosional, sosial, maupun ekonomi.
Ia juga menyebut adanya pasangan yang rumah tangganya tidak bertahan lama, bahkan berujung perceraian sebelum satu tahun pernikahan.
“Pernikahan dini ini juga banyak yang tidak awet. Belum genap satu tahun juga sudah banyak yang bercerai,” ungkapnya.
Menurut Hatta, keputusan menikah perlu mempertimbangkan kesiapan menjalani tanggung jawab rumah tangga, bukan semata-mata didorong tekanan keadaan. Edukasi kepada remaja dan orang tua pun dinilai perlu terus diperkuat.
Pencegahan pernikahan dini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga lembaga terkait.
Pemahaman mengenai kesehatan, kematangan emosional, tanggung jawab sosial, serta kemampuan ekonomi perlu diberikan sejak dini.
Dengan demikian, penanganan persoalan pernikahan dini tidak cukup hanya melalui proses pengajuan dispensasi di pengadilan.
Upaya pencegahan juga perlu menyentuh lingkungan keluarga dan masyarakat agar remaja memperoleh pendampingan sebelum mengambil keputusan besar dalam kehidupan mereka. (Diky Prasetyo/Ra Indrata)




