MALANG POST – Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pendapatan Daerah meluncurkan Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II selama kurun 1 hingga 31 Oktober 2026 di Batu, Jumat (2/10/2026), guna menyemarakkan HUT ke-25 Kota Batu sekaligus meringankan beban tunggakan masyarakat.
Masyarakat Kota Batu kembali mendapatkan kesempatan emas untuk memutihkan tunggakan denda pajak daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu di bawah kepemimpinan Wali Kota Nurochman dan Wakil Wali Kota Heli Suyanto, resmi meluncurkan insentif pembebasan sanksi administratif pajak daerah.
Program Pembebasan Denda Administratif Tahap II tersebut, berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan pemutihan ini digulirkan secara khusus untuk memperingati rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu.
Melalui program insentif tersebut, seluruh wajib pajak yang masih mengantongi tunggakan dapat melunasi pokok pajaknya tanpa dikenai denda keterlambatan administratif.
Pemkot Batu mengimbau warga agar segera memanfaatkan momentum ini dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim, mengutarakan bahwa kebijakan ini diprioritaskan untuk mengikis beban piutang daerah, sekaligus memberikan relaksasi keuangan bagi warga.
”Melalui program pemutihan Tahap II ini, wajib pajak dapat menyelesaikan seluruh tunggakan pajak daerah tanpa dibebani denda keterlambatan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Adhim, Jumat (2/10/2026).
Skema pembebasan denda ini berlaku untuk pelbagai jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

JEMPUT BOLA: Petugas Bapenda Kota Batu saat melakukan jemput bola ke desa-desa untuk mempermudah pembayaran pajak, selama Oktober ini Pemkot Batu membebaskan denda pajak. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Untuk kategori PBJT, pembebasan mencakup pajak makanan dan minuman (restoran/kuliner), jasa perhotelan, jasa perparkiran, serta jasa kesenian dan hiburan.
Selain itu, program ini mengover pajak reklame, pajak air tanah, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak hanya memberikan penghapusan denda, Bapenda Kota Batu juga memperluas kanal pembayaran nontunai maupun tunai demi memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat.
Pembayaran dapat dilakukan melalui loket Bank Jatim, virtual account, QRIS, dompet digital GoPay dan OVO, platform lokapasar Tokopedia, gerai Indomaret dan Alfamart, hingga PT Pos Indonesia.
”Dengan beragam opsi kanal digital tersebut, wajib pajak memiliki kemudahan serta fleksibilitas tinggi untuk menyelesaikan kewajibannya dari mana saja selama periode Oktober berlangsung,” tambahnya.
Pemkot Batu berharap kebijakan insentif ini dapat meningkatkan kesadaran kepatuhan pajak warga serta menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, penerimaan pajak daerah menjadi tulang punggung utama pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Batu.
Program bebas denda ini diintegrasikan sebagai kado simpul pada momentum HUT ke-25 Kota Batu. Di bawah kepemimpinan Nurochman-Heli, masyarakat diajak berpartisipasi aktif menuntaskan kewajiban perpajakan demi menopang kemandirian fiskal daerah.
Informasi detail mengenai tatacara dan syarat Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II dapat diakses melalui portal resmi Bapenda Kota Batu atau akun Instagram @bapenda.kwb.
Masyarakat diimbau mencatat bahwa program penghapusan denda ini secara resmi berakhir pada 31 Oktober 2026. Pasca-periode tersebut, perhitungan sanksi denda administratif akan kembali diberlakukan secara normal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. (Ananto Wibowo)




