MALANG POST – Pemerintah Kota Malang mengancam bakal mencabut izin usaha industri, yang terbukti sengaja membuang limbah berbahaya hingga mencemari aliran Sungai Brantas, menjadi keunguan di kawasan Bumiayu, Kedungkandang, Malang, Jumat (2/10/2026), demi menjaga kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan menyusul insiden berubahnya warna air Sungai Brantas menjadi keunguan di kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, hingga meluas ke arah Bululawang.
Sanksi berat berupa pembekuan izin hingga penutupan tempat usaha menanti pihak industri jika terbukti sengaja membuang limbah cair berbahaya tanpa prosedur pengolahan standar.
Penyelidikan mendalam kini tengah dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang guna mengusut tuntas pemicu utama fenomena pencemaran yang meresahkan warga di sepanjang bantaran sungai tersebut.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa otoritas setempat tidak akan tinggal diam dan sedang mengumpulkan bukti-bukti faktual serta sampel air di lapangan.
”Kami masih menunggu laporan hasil uji laboratorium lengkap dari DLH untuk mengidentifikasi akar masalahnya, apakah murni akibat buangan limbah industri atau ada kontaminasi zat kimia lain. Data lapangan akan kita evaluasi secara menyeluruh,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan resmi, Jumat (2/10/2026).
Langkah tegas siap diambil Pemkot Malang apabila hasil uji laboratorium dan rekam jejak penyelidikan mengarah pada pelanggaran regulasi oleh entitas bisnis tertentu.
Menurut Wahyu, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di area pabrik tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa buangan air sisa produksi aman bagi ekosistem sungai. Setiap pelaku usaha wajib memastikan fungsi sarana pengolahan limbah berjalan optimal serta telah lulus verifikasi audit oleh instansi berwenang.
Beberapa poin krusial yang ditegaskan oleh Pemkot Malang terkait penegakan hukum operasional industri meliputi:
Pencabutan Izin Operasional: Sanksi terberat berupa pembekuan izin usaha hingga penutupan tempat produksi secara permanen akan dijatuhkan pada perusahaan yang terbukti secara sengaja menggelontorkan limbah cair tanpa diolah langsung ke aliran sungai.
Verifikasi Kelaikan IPAL: Seluruh pelaku usaha di sepanjang aliran sungai diwajibkan melakukan uji kelaikan berkala terhadap fungsi kelayakan IPAL sebelum mengalirkan air sisa olahan ke media lingkungan.
Kepatuhan Dokumen Amdal: Keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bersifat mutlak dan wajib mengantongi persetujuan sah dari Komisi Penilai Amdal Kota Malang.
Wahyu menekankan bahwa membuang sisa cairan produksi secara langsung ke badan air tanpa prosedur penetralan merupakan pelanggaran hukum berat yang merusak kelestarian lingkungan dan mengancam keselamatan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap ketaatan dokumen Amdal dan pengujian kelayakan instalasi pengolahan limbah di seluruh wilayah Kota Malang akan semakin diperketat. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




