Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang, H. Kuncoro. (Foto: Suseno/Malang Post)
MALANG POST — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Malang, belum mengambil sikap terkait informasi yang menyebut seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM, diamankan aparat kepolisian dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hingga Kamis (1/10/2026), BK mengaku belum menerima informasi, pemberitahuan, maupun surat resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai kebenaran informasi tersebut.
Ketua BK DPRD Kabupaten Malang H. Kuncoro, mengatakan pihaknya telah memonitor pemberitaan media massa, maupun informasi yang beredar di media sosial. Namun, informasi tersebut belum menjadi dasar bagi BK untuk mengambil kesimpulan.
“Badan Kehormatan telah memonitor dan mencermati informasi yang beredar. Namun sampai saat ini kami belum menerima informasi, pemberitahuan, maupun surat resmi dari pihak Polrestabes Surabaya terkait kebenaran informasi tersebut,” tegas Kuncoro dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Kuncoro, BK tidak ingin terburu-buru memberikan penilaian, terhadap informasi yang masih berkembang di ruang publik. Terlebih, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, yang menangani perkara tersebut.
Sikap itu, kata dia, merupakan bentuk penghormatan BK terhadap asas praduga tak bersalah.
Karena itu, informasi yang beredar melalui pemberitaan maupun media sosial, tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, atau perkara yang dilakukan anggota DPRD bersangkutan.
“Badan Kehormatan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan penilaian maupun kesimpulan apa pun sebelum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.
BK, lanjut Kuncoro, akan terus memantau perkembangan informasi dan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan. Jika nantinya terdapat kejelasan resmi, proses selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme kelembagaan.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Malang, tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dengan demikian, setiap tindakan BK akan didasarkan pada informasi dan dokumen resmi, bukan semata-mata pemberitaan atau informasi yang beredar di ruang publik.
Kuncoro juga memastikan BK akan mengagendakan klarifikasi terhadap anggota DPRD yang bersangkutan. Namun, langkah tersebut dilakukan setelah terdapat dasar informasi yang jelas.
“Badan Kehormatan akan mengagendakan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Kuncoro.
Ia menambahkan, proses klarifikasi menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memperoleh informasi secara langsung, dari pihak yang bersangkutan apabila perkara tersebut telah mendapatkan kejelasan dari aparat penegak hukum.
Di tengah derasnya informasi yang beredar, BK juga meminta media massa dan masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri.
Keterangan resmi dari institusi yang menangani perkara dinilai penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan yang belum memiliki dasar.
“Kami mengimbau kepada rekan-rekan media dan masyarakat untuk menunggu informasi resmi dan tidak berspekulasi lebih jauh,” tegasnya.
Dengan demikian, hingga 1 Oktober 2026, sikap resmi BK DPRD Kabupaten Malang masih sebatas menunggu kepastian informasi dari pihak berwenang.
BK belum memberikan penilaian terhadap UAM maupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Setiap langkah kelembagaan akan dilakukan setelah informasi resmi diperoleh dan melalui prosedur yang berlaku. (Suseno/Ra Indrata)




