MALANG POST – Pusat Studi Peradaban Universitas Brawijaya menggelar bedah buku karya Prof. Bambang Saputra di Fakultas Hukum UB, Malang, Rabu (30/9/2026), untuk mendorong penguatan partisipasi publik dan representasi masyarakat dalam proses pembentukan perundang-undangan melalui pendekatan musyawarah (syura).
Gagasan memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi sorotan utama dalam agenda bedah buku bertajuk “Musyawarah (Syura), Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Peradaban Universitas Brawijaya bekerja sama dengan Brawijaya Law Research Center (BLRC) Hukum dan Peradaban FH UB tersebut digelar di Hall Rudi Margono & Didik Farkhan, Gedung C Lantai 10 FH UB, dengan menghadirkan jajaran pakar, akademisi, serta praktisi hukum.
Buku karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., tersebut merupakan karya ilmiah hasil pengembangan dari riset disertasinya saat menempuh program doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung.
Bambang menjelaskan bahwa gagasan dalam bukunya berangkat dari keprihatinan mendalam terhadap dinamika proses pembentukan undang-undang di Indonesia dalam kurun satu dekade terakhir. Menurutnya, sejumlah undang-undang yang telah disahkan DPR bersama Pemerintah kerap berujung pada gelombang protes serta menghadapi gugatan pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
“Dalam proses pembentukannya, kita menyaksikan sendiri maraknya demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR-MPR. Jika ditelaah secara substansial, tentu ada persoalan mendasar pada saluran partisipasi publik,” ujar Bambang, Rabu (30/9/2026).
Ia menilai persoalan tersebut salah satunya dipicu oleh belum optimalnya representasi dan keterlibatan riil masyarakat dalam proses legislasi. Masyarakat yang terdampak langsung oleh suatu regulasi idealnya diberikan ruang berdialog untuk menyampaikan aspirasi dan argumentasi sejak tahap awal penyusunan rancangan undang-undang.
Melalui konsep musyawarah (syura) yang diadopsi dari prinsip-prinsip hukum Islam, Bambang menawarkan formulasi proses legislasi yang lebih inklusif dan representatif. Musyawarah, menurutnya, wajib melibatkan perwakilan masyarakat yang kompeten (ahlul halli wal aqdi) serta memiliki latar belakang keilmuan yang relevan dengan pokok persoalan.
“Pihak-pihak yang dihadirkan dalam musyawarah harus sosok yang kompeten, memiliki kepakaran keilmuan yang mumpuni, serta mampu memberikan solusi solutif atas permasalahan bangsa,” terangnya.
Guru Besar FH UB, Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., yang hadir sebagai penanggap, menilai buku tersebut tidak hanya berhasil mengidentifikasi akar masalah, melainkan juga menawarkan formula pemecahan atas sengkarut pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Fadli, rekam jejak panjang Bambang di bidang pembentukan regulasi membuat gagasan yang ditawarkan sangat aplikatif. Ia meyakini konsep musyawarah dapat meminimalisasi potensi cacat formil maupun materiil dalam produk hukum nasional.
“Nilai (spirit) buku ini membawa visi akademis yang sangat bagus. Ditulis oleh pakar yang mumpuni dengan pemahaman mendalam terkait ilmu perundang-undangan, hukum Islam, serta pengalaman praktis di lapangan,” puji Fadli.
Sementara itu, Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., menilai gagasan musyawarah memiliki relevansi historis dan sosiologis dengan kepribadian serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Menurut Widodo, mekanisme musyawarah dapat diintegrasikan sebagai bagian integral dari penyusunan undang-undang maupun Peraturan Pemerintah. Selain memperkuat legitimasi hukum, mekanisme tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi politik dan hukum bagi masyarakat.
“Indonesia memiliki akar budaya dan falsafah musyawarah. Oleh karena itu, prinsip musyawarah dapat menjadi instrumen vital dalam merumuskan undang-undang dan regulasi pemerintah,” tegas Rektor.
Dalam kesempatan tersebut, diluncurkan pula wadah Musyawarah Nusantara Indonesia yang diproyeksikan sebagai jejaring partisipasi masyarakat untuk menyalurkan masukan kritis terkait pelbagai rancangan undang-undang dan regulasi pemerintah. Melalui langkah ini, konsep musyawarah tidak sekadar berhenti pada wacana teoretis, melainkan bertransformasi menjadi ruang partisipasi publik yang konkret. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




