MALANG POST – Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu menargetkan pengoperasian penuh TPS3R Desa Pesanggrahan seluas 2.000 meter persegi di Batu, Rabu (30/9/2026), paling lambat pada akhir tahun 2026 guna melayani pengolahan sampah permukiman 13 RW sekaligus mengalihfungsikan TPS lama.
Penanganan dan pengelolaan sampah di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, mulai menemui titik terang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu memastikan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) Desa Pesanggrahan diproyeksikan aktif beroperasi penuh paling lambat pada akhir 2026.
Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, menyampaikan bahwa pengerjaan fisik kompleks TPS3R tersebut terus dikebut. Fasilitas sanitasi lingkungan yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi itu nantinya disiapkan khusus untuk memproses sampah rumah tangga warga permukiman di 13 RW se-Desa Pesanggrahan.
”Harapan kami, Desa Pesanggrahan yang selama ini belum memiliki TPS3R yang representatif (proper) dalam sistem tata kelola sampah dapat merealisasikan aktivasi TPS3R ini pada akhir tahun 2026,” ujar Dian, Rabu (30/9/2026).
Dian menerangkan bahwa konstruksi bangunan utama berupa hanggar pengolahan diselesaikan melalui penganggaran APBDes Pesanggrahan. Selanjutnya, Pemkot Batu melalui DLH melengkapi serangkaian fasilitas pendukung teknis, seperti unit rumah kompos yang rampung akhir tahun lalu, perkerasan area dalam hanggar, serta pemasangan lantai konblok (paving block) di kawasan TPS3R.

SEGERA BEROPERASI: TPS3R Desa Pesanggrahan ditargetkan segera beroperasi selambat-lambatnya pada akhir tahun 2026 ini. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Saat beroperasi penuh nanti, TPS3R ini strictly khusus memproses sampah domestik rumah tangga. DLH menegaskan tidak melayani pembuangan limbah komersial dari tempat usaha, hotel, maupun restoran.
”Kami sedang mengalkulasi neraca timbulan sampah permukiman. Kami menghitung rasio jumlah penduduk, volume timbulan sampah harian, serta perimbangan sampah organik, anorganik, dan residu yang disesuaikan dengan kapasitas sarana pendukung,” bebernya.
Kendati demikian, dengan luas tapak mencapai 2.000 meter persegi, Dian menilai daya tampung lahan sangat ideal untuk melayani beban sampah harian warga 13 RW di Pesanggrahan.
Beroperasinya gedung TPS3R baru ini secara otomatis menghentikan operasional TPS lama di Jalan Indragiri (belakang Balai Kota Among Tani) yang sempat dikeluhkan warga.
Dian mengungkapkan bahwa lahan TPS lama selanjutnya dialihfungsikan menjadi jalan akses menuju Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Pesanggrahan.
”Ketika TPS3R baru ini aktif, secara bertahap TPS lama di belakang Balai Kota Among Tani akan kita sterilkan dan difungsikan sebagai jalan akses utama menuju Koperasi Desa Merah Putih,” terangnya.
Menurut Dian, perubahan peruntukan lahan ini menjadi bagian dari penataan kawasan terpadu. Terlebih, Desa Pesanggrahan saat ini belum memiliki gedung Koperasi Desa mandiri.
“Langkah ini menjadi keniscayaan penataan lingkungan—mengubah TPS lama menjadi akses Kopdes sekaligus mengaktifkan TPS3R baru,” tegasnya.
Sementara itu, ketersediaan jalan akses menuju gedung TPS3R baru masih terus dimatangkan. Jalur masuk utama yang saat ini memanfaatkan jalan usaha tani (JUT) sedang disiapkan peningkatannya melalui sinergi DLH, DPUPR, serta Distan KP Kota Batu.
Dian menambahkan, sesuai dengan arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, perkerasan akses jalan utama TPS3R diproyeksikan menjadi rute permanen pada tahun anggaran 2027.
“Sesuai petunjuk Pak Sekda, dinas teknis terkait mengupayakan pengaspalan jalan permanen pada 2027 sebagai skala prioritas rute menuju TPS3R Pesanggrahan,” imbuhnya.
Ia menilai bahwa aspirasi dan kritik masyarakat terkait kondisi sampah justru menjadi masukan berharga bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah.
“Semua masukan warga menjadi bahan evaluasi penting dalam memperkuat infrastruktur dan perbaikan tata kelola sampah di Kota Batu secara berkelanjutan,” pungkas Dian. (Ananto Wibowo)




