MINTA RJ: Mantan Kepala SMPN 18 Malang, M. Amrozi Hamidi didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Firma RPD and Law Malang serta Ketua PGRI setempat, Agus Wahyudi, saat menyampaikan permintaan maaf ke publik, Minggu (27/09/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Mantan Kepala SMPN 18 Malang, M. Amrozi Hamidi (MAH), menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, kepada publik dan orang tua siswa, atas aksi kekerasan yang diperbuatnya, seraya mengupayakan penyelesaian perkara lewat jalur keadilan restoratif (restorative justice), Minggu (27/9/2026) malam.
Penyesalan yang datang di penghujung alur peristiwa, selalu menuntut keberanian moral untuk mengakui kesalahan secara ksatria di hadapan publik. Ketika jabatan sudah terlepas dan jerat laporan pidana kepolisian mulai membelit, ikhtiar meminta maaf serta membuka ruang komunikasi menjadi jalan tunggal yang tersisa.
Langkah itulah yang kini ditempuh oleh oknum mantan kepala sekolah tersebut.
Bertempat di sebuah kafe di kawasan Klojen, Kota Malang, pada Minggu (27/9/2026) pukul 21.15 WIB, M. Amrozi Hamidi muncul ke hadapan media, dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Firma RPD and Law Malang.
Dengan nada suara bergetar, Amrozi meluapkan rasa penyesalan mendalam dan mengakui bahwa perbuatan pemukulan terhadap siswa, tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun.
“Saya atas nama tenaga pendidik, pribadi, maupun keluarga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Malang, khususnya kepada siswa-siswi, orang tua murid, serta pihak-pihak yang tersakiti,” ungkap Amrozi Hamidi, Minggu (27/9/2026).
Kuasa Hukum Amrozi, Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA., membeberkan, insiden di SMPN 18 Malang menjadi bahan perenungan dan introspeksi mawas diri yang sangat berharga bagi kliennya.
Saat ini, Amrozi telah dibebastugaskan dan berkantor sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang, guna melakoni pembinaan intensif.
Soeko menegaskan, pihak kuasa hukum dan Amrozi bersikap proaktif, menghadapi laporan kepolisian yang telah dilayangkan wali murid ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Kami bersama klien akan proaktif mengikuti proses di Polresta Makota. Kami akan memperjuangkan penyelesaian perkara ini lewat jalur restorative justice (RJ) sebagai solusi terbaik,” ujar Soeko.
Pria yang mengantongi sertifikasi auditor hukum ini menambahkan, Amrozi dijadwalkan akan segera melakoni silaturahmi langsung ke kediaman para siswa korban, untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan.
Langkah silaturahmi tersebut sempat tertunda beberapa hari, lantaran kondisi kesehatan fisik dan psikologis Amrozi sempat ngedrop usai gelombang protes meluas.
“Setelah mendapat surat kuasa resmi yang disertai MoU bersama PGRI Kota Malang, kami baru bisa berkomunikasi malam ini. Selanjutnya kami akan membangun komunikasi bersama kuasa hukum orang tua korban,” terangnya.
Di tempat sama, Ketua PGRI Kota Malang, Agus Wahyudi, menegaskan, secara organisasi PGRI mengutuk keras dan menolak segala bentuk kekerasan kontak fisik yang dilakukan pengajar terhadap murid di lingkungan sekolah.
Namun lantaran Amrozi merupakan anggota resmi PGRI Kota Malang, pihak organisasi berkewajiban memberikan pendampingan hukum sesuai kesepakatan (MoU) dengan Kantor Firma RPD and Law.
“PGRI sangat menyayangkan aksi kontak fisik tersebut. Apapun dalihnya tidak bisa dibenarkan karena zaman sudah berubah. Pelanggaran siswa harusnya ditertibkan melalui sistem skor tata tertib sekolah,” tegas Agus Wahyudi.
Agus berharap peristiwa kelam di SMPN 18 Malang, menjadi pemicu pembenahan total bagi seluruh tenaga pendidik di Kota Malang, agar menghentikan pola mendidik dengan otot.
PGRI mendorong seluruh sekolah menerapkan aplikasi sistem skor tata tertib yang humanis, demi menciptakan iklim belajar yang aman, nyaman, serta terbebas dari bullying dan kekerasan hukum. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




