DUO: Anik (54) tahun pedagang sembako (kiri) dan Suryani (50) tahun pedagang sayur Pasar Karangploso (kanan). (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Polemik dana swadaya pedagang Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, kembali mencuat. Kali ini, seorang mantan tim sukses Abdul Qodir alias Adeng, mengungkap dugaan penggunaan dana dan barang untuk mendukung operasional pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.
Keterangan tersebut disampaikan oleh narasumber yang mengaku pernah terlibat sebagai relawan pemenangan Abdul Qodir di Kecamatan Karangploso. Ia meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut narasumber, selama proses pemenangan berlangsung, sejumlah kebutuhan operasional di wilayah Karangploso disebut dibiayai oleh Anton Apriansah, yang saat itu berkaitan dengan pengelolaan pembangunan Pasar Sayur dan Buah Karangploso.
Keterangan itu disampaikan saat ditemui di Karangploso, Jumat malam (18/9/2026).
“Yang saya tahu, perjalanan dari awal itu yang membiayai antara Pak Adeng dan Pak Anton. Dana-dana semuanya yang mengeluarkan Pak Anton. Istilahnya pinjam atau bagaimana, saya kurang tahu. Nominalnya juga saya tidak tahu,” ujar narasumber.
Ia mengaku mengetahui secara langsung kegiatan operasional pemenangan Abdul Qodir di wilayah Kecamatan Karangploso.
“Saya tahu persis operasional pencalonan legislatif di Karangploso. Semua yang membantu itu Pak Anton. Mungkin tidak semuanya, tetapi yang saya tahu seperti itu,” katanya.
Disebut Berupa Sembako dan Atribut

AMUNISI: Pengiriman sembako ke rumah tokoh masyarakat, Abdul Qadir alias Adeng pada waktu Pileg 2024 lalu. (Foto: Istimewa)
Narasumber mengatakan, bantuan kepada warga tidak seluruhnya berbentuk uang. Menurut keterangannya, logistik lebih banyak berupa sembako dan sejumlah barang yang dikaitkan dengan kegiatan pencalonan.
Barang yang disebut antara lain beras, minyak, kaos, serta gelas atau cangkir.
“Kalau urusan sembako, Pak Adeng dan Bu Suryani (50), seorang pedagang sayur, datang ke kantor Pak Anton langsung minta sembako. Setelah itu saya ikut mengantarkan ke rumah-rumah warga,” ungkapnya.
Menurut dia, distribusi tersebut dilakukan ke sejumlah wilayah di Kecamatan Karangploso.
“Saya ke rumah warga satu per satu membawa sembako, yang tidak kebagian kaos, dapat gelas. Kemudian warga diarahkan untuk mencoblos nomor ini,” ujarnya.
Narasumber menyebut, pola itu oleh sebagian relawan dipahami sebagai pertukaran dukungan dengan pemberian barang.
“Istilahnya ijol nyoblos, tukar sembako dengan nyoblos,” katanya.
Namun, seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan belum disertai pembuktian independen dalam materi yang diperoleh Malang Post.
Pedagang Mengaku Ikut Distribusi
Keterangan serupa disampaikan Suryani (50), pedagang sayur asal Desa Tawangargo yang juga mengaku terlibat sebagai tim sukses.
Ia menceritakan pengalamannya mengambil dan mengantarkan sembako, yang menurut keterangannya berasal dari lingkungan Pasar Karangploso. Barang tersebut, kata dia, diambil dari bedak milik almarhum Teguh Hariyanto.
“Saya ke rumah Adeng bolak-balik membawa sembako dari Pasar Karangploso, sembakonya ya saya ambil dari bedak Pak Teguh di pasar,” tuturnya, Rabu (23/9/2026).
Anik (54), pedagang sembako asal Desa Tawangargo sekaligus istri almarhum Teguh Hariyanto, juga mengatakan pernah ada permintaan sembako yang kemudian diantarkan ke sejumlah tempat.
“Sembako kadang diambil Bu Sur dan kalau ada permintaan dari Pak Adeng ya saya antar ke rumahnya, bahkan pernah saya disuruh ngantar ke Wagir,” terangnya.

KOLEKTIF: Pengumpulan sembako di salah satu rumah Timses sebelum didistribusikan pada waktu Pileg 2024. (Foto: Istimewa)
Menurut Anik, proses distribusi melibatkan sejumlah orang yang disebut berkaitan dengan tim pemenangan.
Ia juga mengaku masih memiliki persoalan pembayaran atas sembako yang diambil pada masa pencalonan legislatif. Menurut pengakuannya, nilai barang yang belum seluruhnya dibayar mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Untuk pembayaran sembako yang diambil dari almarhum suami saya sekitar Rp1 miliar itu harga dulu, lo, Mas. Baik yang diminta Pak Adeng sendiri maupun yang melalui Bu Sur atau Pak Anton, sampai hari ini belum lunas,” ungkapnya, Rabu (23/9/2026).
Suryani yang berada di samping Anik membenarkan adanya persoalan pembayaran tersebut. Ia mengatakan kondisi itu berpengaruh terhadap perputaran usaha sembakonya.
Janji Jalan dan Rel Sepur
Suryani juga menceritakan percakapan yang menurut pengakuannya, terjadi saat Abdul Qodir meminta dukungan dalam pencalonan sebagai anggota DPRD.
“Saya mau mencalonkan jadi anggota Dewan, minta dukungan sampean. Nanti setelah saya terpilih atau jadi anggota Dewan, sampean minta rel sepur (rel kereta api) saya belikan,” kata Suryani, menirukan percakapan tersebut.
Suryani mengaku tidak meminta rel kereta api. Ia justru menyampaikan kebutuhan pembangunan jalan menuju pemakaman umum dan tempat ibadah di wilayahnya.
“Aku gak jalok rel sepur. Aku jalok dalan nang keramat cor no karo dalan nang langgar,” katanya.
Menurut Suryani, hingga kini pembangunan jalan yang dimaksud belum direalisasikan. Sebagian pekerjaan, kata dia, kemudian dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.
Abdul Qodir Minta Hadapi Proses Hukum
Abdul Qodir alias Adeng, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, memberikan tanggapan atas pencatutan namanya dalam polemik Pasar Karangploso.
Saat dihubungi Malang Post melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/9/2026), Abdul Qodir meminta pihak-pihak yang memiliki persoalan untuk mengikuti proses hukum dan menyampaikan bukti melalui jalur yang tersedia.
Menurut dia, ruang publik tidak dapat menggantikan proses pembuktian hukum.
“Sudah waktunya berhenti sibuk merangkai cerita ke sana kemari hanya untuk mencari simpati, dukungan, atau alasan pembenaran di ruang publik. Kalau memang merasa berada di pihak yang benar, sederhana saja, hadapi proses hukumnya,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara seharusnya didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan semata-mata narasi yang berkembang di ruang publik.
“Hukum tidak membutuhkan cerita yang semakin panjang. Hukum membutuhkan fakta dan alat bukti. Ruang publik juga bukan ruang sidang, dan opini sebanyak apa pun tidak otomatis berubah menjadi alat bukti,” ujarnya.
Abdul Qodir juga menyampaikan perumpamaan mengenai pihak yang menurutnya berusaha mencari pembenaran melalui berbagai narasi.
“Ibarat orang sedang tenggelam, semua benda di sekelilingnya diraih karena dikira pelampung. Masalahnya, tidak semua yang mengapung itu bisa menyelamatkan. Jangan sampai yang diraih ternyata jangkar. Niatnya ingin naik ke permukaan, malah makin cepat menuju dasar,” katanya.
Ia meminta persoalan tersebut dipercayakan kepada aparat penegak hukum apabila memang telah masuk dalam proses hukum.
“Kalau memang yakin dengan kebenaran sendiri, mestinya tidak perlu terlalu takut menghadapi prosesnya. Kadang yang paling dibutuhkan bukan cerita baru, tetapi nyali untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuatnya,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan penggunaan dana dan sembako untuk kepentingan pencalonan tersebut masih berupa pengakuan sejumlah narasumber. Malang Post belum memperoleh dokumen atau bukti independen yang dapat mengonfirmasi seluruh rangkaian tudingan tersebut. (Bagus Yudistira/Ra Indrata)




