MALANG POST – Wali Kota Batu Nurochman membeberkan lima strategi penguatan kemandirian fiskal daerah pada rapat APBD di Batu, Jumat (25/9/2026), guna menaikkan target PAD 2027 sebesar Rp365 miliar melalui intensifikasi pajak vila, ekstensifikasi objek baru, digitalisasi sistem, serta optimalisasi pemanfaatan aset.
Ketergantungan keuangan Kota Batu terhadap dana transfer pemerintah pusat, masih terbilang cukup tinggi.
Dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027, dari total target pendapatan daerah sebesar Rp990,20 miliar, sebanyak Rp614,20 miliar (62,02 persen) masih bersumber dari pendapatan transfer pusat.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp365 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp11 miliar.
Kondisi ketimpangan struktur anggaran tersebut, menjadi sorotan utama DPRD Kota Batu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu didorong untuk tidak terus-menerus bergantung pada dana perimbangan pusat dan mulai memperkuat kemampuan fiskal secara mandiri melalui penggalian potensi lokal.
Menjawab catatan kritis dewan tersebut, Wali Kota Batu, Nurochman, membeberkan sejumlah langkah dan strategi komprehensif yang telah dan akan dijalankan.
Kebijakan tersebut bukan ditempuh dengan mengandalkan kenaikan tarif pajak, melainkan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, percepatan digitalisasi sistem, hingga optimalisasi aset milik daerah.
Pertama, memperluas dan mengintensifkan pemungutan pajak daerah.
“Pemkot Batu akan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar. Sektor potensial yang menjadi perhatian utama antara lain jasa perhotelan, hiburan, makanan dan minuman, serta jasa parkir,” tutur Cak Nur, sapaan akrab Nurochman, Jumat (25/9/2026).
Di sisi lain, pemerintah daerah juga secara masif menjaring objek pajak baru (ekstensifikasi) yang selama ini belum masuk dalam basis data perpajakan.

WALI Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sasaran utamanya adalah sektor usaha akomodasi nonhotel, seperti vila, rumah singgah (homestay), dan wisma tamu (guest house).
“Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, kami terus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya pada sektor-sektor potensial seperti jasa perhotelan, hiburan, makanan dan minuman, serta jasa parkir,” ujarnya.
“Upaya ekstensifikasi kami lakukan melalui pendataan objek pajak baru, terutama usaha vila, homestay, dan guest house yang selama ini belum terdata secara resmi,” lanjutnya.
Langkah ekstensifikasi tersebut akan diperkuat melalui koordinasi terpadu antarperangkat daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan disinergikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), khususnya dalam penyelarasan data perizinan dan kepatuhan kewajiban pajak.
Kedua, memperluas digitalisasi sistem perpajakan.
Pemkot Batu menempatkan digitalisasi sebagai instrumen vital untuk menciptakan tata kelola pemungutan pajak yang transparan sekaligus mempersempit celah kebocoran penerimaan.
Saat ini, pembayaran pajak daerah telah dilayani secara nontunai melalui berbagai kanal digital, mulai dari perbankan, pasar digital (e-commerce), Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), hingga nomor rekening virtual (virtual account).
Sementara dari sisi pengawasan, Pemkot terus memperluas penggunaan alat rekam transaksi Jatim Tax serta optimalisasi aplikasi TaxMapper.
“Digitalisasi tidak hanya menyasar mekanisme pembayaran nontunai, melainkan juga pembaruan data objek pajak secara terintegrasi serta peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak,” tambahnya.
Dengan basis data yang tepercaya dan mutakhir, pemerintah daerah memiliki fondasi yang kuat untuk memetakan potensi penerimaan secara presisi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak.
Ketiga, memperkuat sektor unggulan pendukung ekonomi Kota Batu.
Sektor pariwisata, UMKM, dan pertanian tetap ditempatkan sebagai tulang punggung perekonomian.
Pemkot menargetkan penguatan ketiga sektor tersebut tidak hanya berdampak pada perputaran ekonomi warga, melainkan juga berbanding lurus dengan perluasan basis PAD.
Di sektor pariwisata, pengembangan difokuskan pada peningkatan kualitas destinasi.
Sementara sektor UMKM didorong melalui penguatan kapasitas produksi dan perluasan jangkauan pemasaran.
“Untuk sektor pertanian, kami berfokus pada peningkatan produktivitas dan nilai tambah komoditas melalui inovasi teknologi serta penguatan kelembagaan petani,” tuturnya.
Keempat, optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang belum produktif. Pemkot Batu menyiapkan skema tata kelola aset agar tidak sekadar tercatat secara administratif, melainkan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Langkahnya mencakup penertiban administrasi legalitas, pengamanan fisik aset, pemanfaatan barang milik daerah yang belum optimal, hingga skema kerja sama pemanfaatan (KSP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Berbagai strategi terpadu tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot untuk merealisasikan target PAD sebesar Rp365 miliar pada 2027.
Di tengah porsi transfer pusat yang masih mencapai Rp614,20 miliar, penguatan pendapatan internal daerah menjadi krusial untuk memperbesar ruang fiskal (fiscal space) Kota Batu.
Kendati demikian, Cak Nur menegaskan bahwa strategi ini bukan semata-mata mengejar pencapaian angka nominal penerimaan.
Penguatan PAD dilakukan secara profesional melalui pembenahan sistem tata kelola, keterbukaan data, pengawasan melekat, digitalisasi, serta pengembangan potensi ekonomi lokal.
“Dengan demikian, target peningkatan PAD diharapkan tidak berhenti pada naiknya angka Pendapatan Asli Daerah semata, melainkan benar-benar memperkuat kemandirian Kota Batu dalam membiayai pembangunan dari potensi ekonominya sendiri,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




