MALANG POST – Komisi B DPRD Kota Batu menggelar inspeksi mendadak ke proyek PT ESA Suwardhana Thani di Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, Bumiaji, Selasa (22/9/2026), untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait dua titik sumur bor dan tiang pancang yang diduga menurunkan debit sumber air.
Persoalan kelestarian sumber air di Dusun Gimbo, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, mendapat perhatian serius dari Komisi B DPRD Kota Batu. Sejumlah anggota dewan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi setelah menerima pengaduan warga terkait aktivitas pembangunan dan pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) oleh PT ESA Suwardhana Thani, Selasa (22/9/2026).
Sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti hasil audiensi warga dengan DPRD beberapa waktu lalu. Dalam peninjauan tersebut, Komisi B menemukan aktivitas pembangunan serta dua titik sumur bor yang dikerjakan oleh perusahaan.
Perwakilan Komisi B DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, mengatakan bahwa keberadaan dua sumur bor tersebut memang terlihat nyata saat pihaknya melakukan pengecekan di lokasi.
”Kami dari Komisi B hari ini turun ke lapangan. Yang kami lihat memang benar ada kegiatan, dan benar ada titik sumur bor pertama dan kedua,” ujar Djonet.
Menurutnya, secara peruntukan kawasan, lokasi pembangunan tersebut berada pada zona yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni kawasan wisata dan agrowisata. Namun, dewan menyoroti proses konstruksi bangunan yang dinilai perlu dikaji lebih jauh karena lokasinya berada di kawasan tangkapan air.
Perhatian terutama tertuju pada penggunaan tiang pancang dalam proses pembangunan. Sujono khawatir proses pemancangan tersebut dapat merusak atau memengaruhi lapisan tanah yang menjadi jalur aliran air bawah permukaan.
”Bagaimana pun, zona di titik yang dibangun ini adalah kawasan sumber mata air. Struktur tanahnya sangat dekat dengan sumber air, ada lapisan pasir, tanah liat, batuan, dan sebagainya,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa ukuran tiang pancang yang digunakan cukup besar. Oleh karena itu, proses pemancangan menggunakan penumbuk (hammer) dinilai perlu diperiksa secara ilmiah untuk mengetahui ada atau tidaknya dampak terhadap kondisi sumber air di sekitar lokasi.

SIDAK: Komisi B DPRD Kota Batu melakukan sidak terkait aktivitas pembangunan dan pengeboran ABT di Desa Sumberbrantas Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Komisi B pun mendorong dilakukannya uji forensik pascapenancapan tiang. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar dugaan keterkaitan antara aktivitas pembangunan maupun pengeboran dan penurunan debit sumber air tidak berhenti pada asumsi semata.
”Jika membahayakan, di mana pun namanya membahayakan pasti ada sanksinya. Bisa saja sampai pembongkaran. Nah, hal itu harus dijawab melalui uji forensik oleh para ahli,” tegas Sujono.
Selain pemeriksaan lapangan, DPRD berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan sumber daya air.
Menurut Djonet, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut aktivitas investasi. Keberadaan investasi tetap diharapkan berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. “Investasi silakan masuk, tetapi jangan sampai investasi yang masuk justru merugikan masyarakat,” tambahnya.
Keluhan warga mengenai kondisi sumber air di Dusun Gimbo sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Perwakilan warga RT 5 RW 6 Dusun Gimbo, Neno Pratama, mengatakan bahwa masyarakat telah menyampaikan aspirasi sejak April 2025.
Namun, menurutnya, keluhan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap konkret oleh warga. Kondisi itu kemudian mendorong masyarakat kembali menyampaikan persoalan kepada DPRD hingga akhirnya dilakukan sidak.
Neno mengatakan bahwa warga telah melakukan survei bersama untuk melihat kondisi sejumlah sumber air yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat. Hasilnya, tiga sumber air yang vital bagi warga—yakni Sumber Mbahto, Sumber Gua Jepang, dan Sumber Jamitri—mengalami penurunan debit drastis. Bahkan, ada sumber air yang disebut warga telah mati total.

“Padahal secara historis, meskipun puncak musim kemarau dulu sebelum ada pengeboran, air itu masih cukup untuk dimanfaatkan. Sekarang mati sejak ada pengeboran mulai 2025,” ungkap Neno.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat warga harus mencari sumber air alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian warga terpaksa mengangkut air (ngangsu) menggunakan galon dari sumber lain yang debitnya juga relatif kecil.
Warga juga mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian titik koordinat sumur bor pertama dengan izin yang dikantongi perusahaan. Selain itu, penggunaan tiang pancang dalam jumlah besar menjadi perhatian utama karena lokasinya berada di kawasan yang memiliki banyak sumber air.
Meskipun demikian, warga menegaskan bahwa aksi mereka bukan bentuk penolakan terhadap investasi.
Neno mengatakan bahwa masyarakat justru berharap aktivitas investasi tetap berjalan, melainkan dengan menggunakan pola pemanfaatan air yang tidak mengganggu sumber air bawah tanah. Salah satu alternatif yang pernah ditawarkan warga adalah pemanfaatan air permukaan dari kawasan Cangar dan Gunung Pirus.
Pola tersebut, kata dia, pernah diterapkan oleh pabrik budidaya jamur PT Karya Kompos Bagas (KKB) yang memanfaatkan sumber air permukaan tanpa melakukan pengeboran ABT.
”Yang kami tolak bukan investasinya, melainkan kerusakan lingkungannya akibat pengeboran itu,” pungkas Neno. (Ananto Wibowo)




