N1: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, didampingi Kabag Prokopim, Hariez memasuki gedung DPRD menuju lantai tiga ruang rapat paripurna. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Tim Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Korsupgah KPK RI) menyambangi gedung DPRD Kota Malang, untuk menggelar rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi secara tertutup dan ekstra steril, Rabu (23/9/2026).
Kedatangan tim pemberantasan rasuah ke gedung wakil rakyat, selalu berhasil memompa adrenalin para pejabat publik. Ketika pintu ruang rapat ditutup rapat, penjagaan diperketat, serta ponsel pintar dilarang masuk, raut ketegangan pun tak bisa disembunyikan dari wajah para pemangku kebijakan.
Atmosfer mencekam itulah yang menyelimuti Balai Kota dan Gedung Dewan.
Kedatangan tim Korsupgah KPK RI ke Kota Malang menyisakan aura tegang di lingkungan pemerintahan setempat.

NOMOR DUA: Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin, didampingi Pj. Sekda Dandung Djulharjanto dan beberapa Kepala OPD menuju ke lantai tiga ruang rapat paripurna. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Ketegangan tampak jelas terpancar dari raut wajah Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, bersama 44 anggota dewan serta pejabat jajaran ASN di sekretariat dewan.
Hal serupa juga terlihat dari ekspresi Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, yang hadir memboyong seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rakor bersama tim Korsupgah KPK RI tersebut dilangsungkan di ruang rapat paripurna lantai tiga gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (23/9/2026).
Jalannya rakor berlangsung sangat tertutup, terbatas, serta diberlakukan sterilisasi pengamanan super ketat.
Insan pers maupun pihak luar yang tidak mengantongi kepentingan resmi, dilarang keras mendekati area rapat.

STERIL: Akses pintu keluar masuk lantai satu menuju pintu lift, dijaga ketat petugas. Wartawan dan pihak tidak berkepentingan dilarang mengakses. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Akses menuju lift utama di lantai satu dikawal ketat oleh petugas keamanan internal DPRD agar tak ada penyusup yang menerobos masuk.
”Maaf, kami sendiri staf internal di DPRD dilarang mengakses kawasan rakor. Jika tidak diperintahkan masuk, kami hanya bisa berjaga di akses pintu mulai lantai satu sampai lantai tiga,” ungkap seorang petugas internal DPRD yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan.
Prosedur ketat tersebut dibenarkan oleh salah satu anggota DPRD Kota Malang yang ikut hadir di lokasi.
Ia mengaku terkejut dengan tingginya standar kerahasiaan acara, di mana seluruh peserta diwajibkan mengumpulkan ponsel sebelum menginjakkan kaki di ruang rapat.
”Kami melihat kok seserius ini rakornya. Kalau sekadar sosialisasi biasa tentu tidak seeksklusif ini. Mengingat kondisinya seperti ini, kelihatannya ada pembahasan khusus terkait pos-pos anggaran yang dinilai rawan atau berpotensi penyelewengan,” beber sang legislator.

ORANG PUSAT: Diduga Tim Korsupgah KPK RI memasuki pintu lift di lantai satu untuk naik ke lantai tiga ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (23/09/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Informasi yang dihimpun Malang Post membeberkan bahwa rakor Korsupgah KPK RI bersama jajaran Pemkot dan DPRD Kota Malang ini membedah 12 poin krusial.
Materi berbobot tersebut di antaranya mengevaluasi realisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2024, 2025, 2026, hingga rancangan Pokir pada APBD 2027.
Selain masalah Pokir, KPK turut menguliti penggunaan anggaran kegiatan reses DPRD periode 2025 dan 2026.
Pos anggaran perjalanan dinas serta pembayaran honorarium dewan tahun 2025 dan 2026 tidak luput dari pemindaian tim antirasuah.
Poin krusial lain yang menjadi sorotan tajam tim KPK adalah skema penyaluran dana hibah daerah serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) agar tidak menabrak aturan hukum. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




