DiIREKTUR Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK Dian Novianti. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Universitas Brawijaya menggelar Workshop Penyusunan Program Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi di UB Malang, Jumat (18/9/2026), guna memperkuat ekosistem integritas dan mencegah korupsi dari hulu melalui program PIEPTN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) memperkuat ekosistem integritas melalui Program Penguatan Integritas Ekosistem PTN/PTKN (PIEPTN).
Program tersebut diarahkan untuk membangun sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh di lingkungan kampus. Upaya itu tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelanggaran, melainkan juga dengan memperkuat sistem tata kelola dan pendidikan antikorupsi agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK, Dian Novianti, dalam Workshop Penyusunan Program Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi yang digelar di Universitas Brawijaya (UB), Jumat (18/9/2026).
Dian menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi pada dasarnya bertumpu pada tiga pendekatan yang saling melengkapi. Pertama, membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya korupsi. Kedua, memperkuat pendidikan agar setiap individu memahami risiko dan dampak korupsi serta memiliki keberanian untuk menolaknya. Ketiga, melakukan penindakan apabila upaya pencegahan dan pendidikan tidak berjalan efektif.
“Trisula pemberantasan korupsi ada tiga, yakni membangun sistem untuk pencegahan, strategi pendidikan agar tidak korupsi, dan penindakan ketika pencegahan serta pendidikan tidak mempan,” ujar Dian.
Menurut Dian, pembangunan sistem pencegahan menjadi bagian penting karena perguruan tinggi memiliki berbagai proses administrasi, akademik, penelitian, hingga pengelolaan sumber daya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun penyimpangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Oleh karena itu, integritas tidak cukup hanya dipahami sebagai larangan menerima atau memberikan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan. Integritas perlu diterapkan dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, hubungan dengan mitra kerja, pelaksanaan penelitian, hingga pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat.
Melalui PIEPTN, KPK bersama sejumlah organisasi perguruan tinggi melakukan pemetaan terhadap berbagai area yang memiliki risiko terhadap integritas. Program ini melibatkan sekitar 85 perguruan tinggi hasil kolaborasi KPK dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Forum Pimpinan PTKN, dan Forum Rektor Indonesia (FRI).
Pemetaan dilakukan melalui metode asesmen mandiri (self-assessment). Pendekatan ini memungkinkan perguruan tinggi mengidentifikasi sendiri titik-titik yang masih membutuhkan penguatan sekaligus menyusun langkah perbaikan sesuai dengan kondisi masing-masing institusi.
Berdasarkan hasil Asesmen Mandiri PIEPTN 2024, terdapat sejumlah area yang menjadi perhatian, antara lain publikasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, integritas mitra kerja, konflik kepentingan, serta pengendalian gratifikasi.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan korupsi di perguruan tinggi perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola institusi, bukan sekadar kegiatan sosialisasi sesaat.
Sebagai langkah konkret, KPK juga meluncurkan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di sejumlah perguruan tinggi. Program ini diarahkan untuk membantu kampus menyusun rencana aksi sekaligus membangun model pengendalian gratifikasi secara menyeluruh (end-to-end).
Pengendalian gratifikasi menjadi penting karena pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas, potongan harga (diskon), jamuan, maupun bentuk keuntungan lainnya dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan seseorang.
Dalam konteks perguruan tinggi, pemahaman mengenai gratifikasi perlu dimiliki bukan hanya oleh pimpinan, melainkan juga dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, serta pihak lain yang berhubungan dengan proses akademik dan administrasi kampus.
Dengan demikian, pengendalian gratifikasi diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan. Perguruan tinggi juga perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan, penanganan, pengawasan, serta edukasi yang mudah dipahami dan dapat diterapkan oleh seluruh sivitas akademika.
“Krisis integritas harus menjadi momentum transformasi institusional secara menyeluruh. Pencegahan dan sistem harus dibangun terlebih dahulu,” tegas Dian.
Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., menyatakan kesiapan kampusnya menjadi salah satu perguruan tinggi percontohan dalam penguatan ekosistem integritas tersebut. UB akan memanfaatkan program tersebut untuk menindaklanjuti hasil asesmen, mengidentifikasi area yang masih membutuhkan penguatan, serta membangun budaya integritas di lingkungan kampus.
“Kami mengapresiasi penunjukan UB sebagai salah satu kampus piloting. Momentum ini kami manfaatkan untuk menindaklanjuti hasil asesmen, memetakan bagian yang perlu diperkuat, serta membangun budaya integritas bagi seluruh sivitas akademika,” kata Widodo.
Program penguatan integritas di perguruan tinggi pada akhirnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan universitas. Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga mitra kerja memiliki peran dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih dan transparan.
Penerapannya dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menghindari pemberian yang berpotensi memengaruhi keputusan, mengungkapkan konflik kepentingan, menggunakan anggaran sesuai dengan ketentuan, menjaga kejujuran dalam penelitian dan publikasi, serta berani melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.
Dengan pendekatan tersebut, kampus tidak hanya menjadi tempat memperoleh pengetahuan akademik, melainkan juga ruang pembentukan karakter dan etika. Pendidikan antikorupsi diharapkan dapat membentuk lulusan yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, melainkan juga memiliki integritas ketika memasuki dunia kerja dan menjalankan perannya di tengah masyarakat.
Penguatan sistem, pendidikan antikorupsi, dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam membangun perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




