Malang Post – Kodim 0833/Kota Malang kembali melaksanakan penertiban rumah dinas yang berada di wilayah Kota Malang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset negara tersebut tertib administrasi dan digunakan sesuai peruntukan, khususnya sebagai fasilitas bagi personel TNI dan PNS yang masih aktif berdinas, Jumat (18/09).
Penertiban dilakukan dengan mengedepankan ketegasan sekaligus pendekatan humanis. Setiap proses dilaksanakan secara tertib dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Komandan Kodim 0833/Kota Malang Letkol Inf Dedy Azis menegaskan, rumah dinas merupakan fasilitas negara yang memiliki fungsi kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus sesuai aturan dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukannya.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset negara. Rumah dinas harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni mendukung kebutuhan personel TNI dan PNS yang masih melaksanakan tugas kedinasan,” tegasnya.
Menurutnya, penataan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengedepankan tindakan semata, melainkan memastikan aset negara dapat dikelola secara tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi personel yang memang memiliki hak untuk menempatinya.
Kodim 0833/Kota Malang juga mengedepankan komunikasi dan koordinasi dalam setiap tahapan penertiban. Pendekatan tersebut dilakukan agar proses berjalan kondusif, sekaligus memberikan pemahaman kepada penghuni mengenai status dan fungsi rumah dinas sebagai bagian dari aset negara.
Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Kodim 0833/Kota Malang mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga aset negara dan menghormati aturan penggunaannya.
Dengan pengelolaan yang tertib, rumah dinas diharapkan dapat kembali berfungsi secara optimal sebagai fasilitas pendukung pelaksanaan tugas dan pengabdian personel TNI serta PNS di wilayah Kota Malang.(*)




