MALANG POST – DPRD Kota Batu mendesak Pemerintah Kota Batu untuk merombak total sistem manajemen dan kelembagaan Pasar Induk Among Tani menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi jual beli lapak oleh Kejari Batu, Kamis (17/9/2026), guna mengoptimalkan kembali aktivitas perekonomian pedagang.
Terungkapnya dugaan jual beli lapak di Pasar Induk Among Tani Kota Batu membuka persoalan lain di balik megahnya bangunan pasar tersebut. Permasalahan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los, melainkan juga berimbas pada pola manajemen pengelolaan pasar secara keseluruhan.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los tahun 2023 tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Dalam penanganan perkara itu, sebanyak 73 saksi telah diperiksa. Kejari Batu kemudian menetapkan Agus Suyadi (AS), mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020–Juni 2024, sebagai tersangka utama.
Dia diduga meminta atau menerima uang dari pedagang berkaitan dengan pemberian maupun penggunaan kios dan los. Nilai pungutan liar yang diduga diterima mencapai Rp262,8 juta.
Kasus tersebut kini menjadi momentum bagi DPRD Kota Batu untuk mendorong evaluasi lebih luas terhadap sistem pengelolaan Pasar Induk Among Tani. Sebab, di luar persoalan hukum yang tengah berjalan, pedagang juga masih menghadapi persoalan klasik, yakni aktivitas pasar yang dinilai belum seramai harapan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, menilai bahwa pembenahan tidak cukup hanya dilakukan dari sisi fisik maupun administrasi. Pola manajemen pasar juga perlu dirombak total agar lebih profesional.
“Jika melihat kondisi pasar yang cenderung sepi, berarti ada sesuatu yang harus dievaluasi dari manajemennya. Jangan sampai ASN di lapangan hanya menjadi petugas yang sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi tidak memiliki visi manajerial yang kuat,” ujar Djonet, Kamis (17/9/2026).

ROMBAK MANAGEMENT: DPRD Kota Batu mendorong Pemkot Batu untuk merombak management Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dari UPT menjadi BLUD. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Menurutnya, kondisi pasar yang sepi memang tidak bisa dilepaskan dari situasi ekonomi dan daya beli masyarakat. Namun, faktor tersebut tidak semestinya membuat pengelola berhenti mencari terobosan.
Oleh karena itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dinilai perlu ditata ulang. Djonet membuka sejumlah opsi, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) hingga perubahan status kelembagaan. “Atau bisa juga status UPT ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kemudian SDM petugasnya ditingkatkan,” imbuhnya.
Peluang kerja sama dengan pihak swasta, lanjut dia, juga dapat dikaji sepanjang tetap berada dalam koridor aturan dan perlindungan kepentingan pedagang. Intinya, pengelolaan pasar harus memiliki target, strategi, inovasi, serta evaluasi yang terukur.
Salah satu hal yang tidak kalah penting adalah membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan pedagang. Pengelola tidak boleh berjalan sendiri dalam menentukan kebijakan maupun program untuk menghidupkan aktivitas pasar.
“Komunikasi dengan pedagang harus sejalan dan sinergis. Harus ada ruang dialog yang terbuka antara kedua belah pihak karena pasar ini dibangun untuk rakyat dan pedagang,” tegasnya.
Djonet menilai, manajemen yang profesional juga akan membuka peluang munculnya berbagai inovasi. Pasar tidak cukup hanya menunggu pembeli datang, melainkan perlu memiliki program yang mampu menciptakan arus kunjungan.
“Mungkin bisa menggandeng pelaku UMKM anak-anak muda untuk masuk pasar. Bisa juga membuat perhelatan (event) tematik yang mendongkrak daya tarik pengunjung,” ujarnya.
Terlebih, Pasar Induk Among Tani memiliki bangunan yang relatif representatif. Kondisi tersebut semestinya dapat menjadi modal untuk membangun konsep perdagangan yang lebih modern tanpa menghilangkan karakter pasar rakyat.
Menurut Djonet, persoalan utama bukan terletak pada label pasar tradisional atau modern, melainkan pada bagaimana sistem pengelolaannya dijalankan.
“Ada pasar yang penampilan luar (casing)-nya tradisional, tetapi manajerialnya modern. Ada juga pasar modern, tetapi manajerialnya tradisional. Semua bisa berjalan asalkan dikelola dengan baik. Nah, hal ini yang harus sinkron dituntaskan dalam menata pasar induk ini,” katanya.
Oleh karena itu, DPRD Kota Batu mendorong Pemkot Batu menjadikan munculnya kasus dugaan jual beli lapak tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Pembenahan diharapkan tidak berhenti pada penanganan proses hukum semata, melainkan juga menyentuh perbaikan sistem pengelolaan pasar secara berkelanjutan. (Ananto Wibowo)




