PENYAMPAIAN: Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Ranperda APBD-P 2026, Senin (14/9/2036). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Badan Anggaran DPRD Kota Malang, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (14/9/2026), mulai dari evaluasi program RT Berkelas, penyesuaian data JKN, hingga penataan Barang Milik Daerah dalam pembahasan PAK 2026.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang menyoroti berbagai persoalan pembangunan dan anggaran daerah. Salah satunya, Banggar memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Malang untuk memperkuat evaluasi pelaksanaan program RT Berkelas.
“Evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa program tersebut tidak sekadar menjadi pemenuhan komitmen atau menggugurkan kewajiban anggaran, melainkan benar-benar berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, memiliki target dan indikator yang jelas, serta mampu menyelesaikan permasalahan di tingkat wilayah sehingga manfaat program dapat dirasakan secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko.
Banggar juga merekomendasikan bahwa mekanisme pemberian beasiswa bagi mahasiswa perlu dievaluasi dari sisi regulasi dan sasaran penerima. Beasiswa Kesra saat ini mengacu pada skema bantuan sosial bagi keluarga tidak mampu berdasarkan data Data Terpadu Pemilihan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)/desil 1–5 sehingga mahasiswa berprestasi yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut belum dapat terakomodasi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi atau Peraturan Wali Kota (Perwali) tersendiri untuk beasiswa prestasi agar dapat menjadi dasar penganggaran dan pemberian beasiswa pada periode berikutnya.
Selain itu, Banggar meminta agar pengelolaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu fokus utama, khususnya terkait dengan validasi dan penyesuaian data kepesertaan yang masih menjadi tanggungan Pemkot Malang. Dinas Kesehatan perlu berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Disdukcapil, BPJS Kesehatan, BPS, pemerintah pusat, dan pihak terkait untuk memastikan data peserta akurat. Langkah tersebut mencakup mengupayakan pengalihan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) desil 1–4 yang memenuhi kriteria ke pembiayaan pemerintah pusat, serta melakukan penyesuaian terhadap peserta yang sudah tidak berdomisili di Kota Malang tetapi status kependudukannya masih tercatat di Kota Malang, karyawan SPPG, hingga pegawai pabrik rokok di Kota Malang. Validasi data perlu dilakukan terlebih dahulu agar pengurangan anggaran tidak menimbulkan permasalahan dalam pelayanan dan pembiayaan kesehatan.

Banggar juga merekomendasikan agar alokasi anggaran dalam rangka penanggulangan bencana difokuskan pada titik-titik krusial, antara lain memperhatikan lokasi bangunan yang dapat menghambat aliran air, perbaikan jalan berlubang, pengelolaan persampahan, pendataan dan pemetaan wilayah rawan bencana, serta pelaksanaan tindakan pencegahan yang optimal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang turut direkomendasikan untuk memperkuat mitigasi dan pengawasan terhadap pohon yang berpotensi tumbang, terutama pada ruas jalan utama, fasilitas publik, kawasan pendidikan, dan lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat tinggi. Kejadian pohon tumbang akibat angin kencang yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan menunjukkan perlunya pendataan dan pemetaan pohon rawan, pemeriksaan kondisi pohon secara berkala, pemangkasan atau penanganan pohon berisiko, serta kesiapsiagaan penanganan saat terjadi cuaca ekstrem guna meminimalkan risiko keselamatan masyarakat dan kerugian materi.
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) juga tak lepas dari sorotan Banggar DPRD Kota Malang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Pemkot Malang pun mengakui masih menemukan sejumlah aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan sebagian di antaranya terbengkalai.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat ditemui wartawan seusai rapat paripurna mengatakan bahwa optimalisasi BMD menjadi salah satu prioritas yang sedang dibenahinya. Menurut Wahyu, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk menata aset daerah, terutama karena jumlah BMD yang dimiliki Pemkot Malang cukup banyak.
“Hal itu tentunya juga menjadi catatan kami karena pengoptimalan BMD ini menjadi prioritas saya untuk membenahi kembali,” ujar Wahyu.
Menurutnya, Pemkot Malang saat ini mulai melakukan penataan dan inventarisasi ulang terhadap BMD. Proses tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi aset sekaligus menyesuaikan data dan pemanfaatannya. “Ini seiring sejalan. Kami sudah mulai melakukan penataan kembali dan menginventarisasi,” katanya.
Wahyu mengakui bahwa proses penataan BMD tidak dapat dilakukan secara cepat. Selain membutuhkan waktu untuk menelusuri aset satu per satu, Pemkot Malang juga menghadapi keterbatasan anggaran, salah satunya dalam proses sertifikasi aset.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Pemkot Malang telah berkoordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendorong penyelesaian sertifikasi BMD. Wahyu menyebut koordinasi tersebut mendapat respons positif.
“Mudah-mudahan terkait dengan BMD ini nanti bisa selesai karena asetnya sangat banyak. Harus kami telusuri satu per satu,” tuturnya.
Selain persoalan sertifikasi, Pemkot Malang juga menyisir aset-aset yang pemanfaatannya belum optimal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di setiap perumahan yang merupakan bagian dari BMD.
Wahyu juga menyebut masih terdapat aset yang selama ini disewakan, tetapi pemanfaatannya belum berjalan sebagaimana mestinya. Dari hasil inventarisasi, Pemkot Malang menemukan adanya izin pemanfaatan aset yang belum ditindaklanjuti. (Eka Nurcahyo)




