MANDIRI: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Pj Sekda Dandung Djulharjanto dan Kapolresta Makota, Kombes Pol Danang Setyo P, meninjau pelaksanaan pembongkaran mandiri di PIG, Senin (14/09/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau langsung pelaksanaan pembongkaran mandiri lapak pedagang, di sisi barat Pasar Induk Gadang (PIG), sekaligus mematok batas akhir (deadline) penuntasan pembongkaran pada Selasa (15/9/2026).
Penataan kawasan pasar tradisional, yang kerap membeku selama bertahun-tahun, sejatinya bisa cair secara elegan. Kuncinya terletak pada komunikasi dua arah, yang melahirkan kesadaran swadaya dari para pedagang itu sendiri.
Itulah pemandangan positif yang terlihat di koridor Pasar Induk Gadang (PIG) Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, turun langsung meninjau lokasi pembongkaran mandiri kios pedagang pada Senin (14/9/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Danang Setiyo P., guna memastikan area sisi barat jalan bersih dari deretan lapak pedagang.
Wahyu mengapresiasi tinggi komitmen dan kesadaran para pedagang PIG, yang secara sukarela mengosongkan tempat jualan mereka.
Para pedagang kini mulai memboyong barang dagangan dan beralih menempati lokasi relokasi di area belakang pasar.
“Alhamdulillah, kesadaran dari pedagang sangat tinggi untuk melaksanakannya secara swadaya. Kita ketahui bersama kawasan sisi barat telah dikosongkan oleh pedagang,” kata Wahyu Hidayat, Senin (14/9/2026).

TELITI: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Pj Sekda dan Kapolresta Makota, memastikan pembangunan drainase di sepanjang jalur poros PIG, bisa berjalan dengan lancar dan baik. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Wahyu menyampaikan ucapan terima kasih, karena kerelaan pedagang mempercepat rencana pengaspalan jalan poros di depan PIG yang akan digarap dalam waktu dekat.
Kendati demikian, bagi satu dua pedagang yang belum tuntas merobohkan bangunan lapaknya, Pemkot Malang menetapkan tenggat waktu pembongkaran pada Selasa (15/9/2026).
Wahyu telah menginstruksikan DPUPRPKP Kota Malang, untuk menyiagakan bantuan alat berat seperti ekskavator di lokasi.
Fasilitas alat berat tersebut disiapkan gratis, untuk membantu pedagang yang mengalami kesulitan teknis saat meratakan bangunan lapaknya.
Terkait status aset bangunan relokasi yang didirikan secara swadaya oleh pedagang PIG, Wahyu memberikan penjelasan gamblang.
Pihak paguyuban pedagang PIG telah sepakat menyerahkan atau menghibahkan aset bangunan tersebut kepada Pemkot Malang lewat kesepakatan tertulis.
“Saat ini sedang berproses administratif hibah dengan pendampingan dari Inspektorat dan rekomendasi Banggar DPRD. Persyaratan administrasi kita targetkan rampung pada Oktober 2026 mendatang,” jelas alumnus ITN Malang tersebut.
Wahyu menegaskan, meski status aset bangunan nantinya dihibahkan kepada pemerintah daerah, pedagang tetap berkewajiban membayar retribusi pasar sesuai aturan Perda.
“Inisiatif membangun tempat relokasi murni dilakukan secara swadaya pedagang. Namun kewajiban retribusi tetap berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara itu dari segi keamanan, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Danang Setiyo P., menegaskan jajarannya siap memberikan pengawalan penuh selama proses penertiban dan pembersihan PIG.
Polresta Makota bersama Polsek setempat, siap berkolaborasi merancang skema pengamanan serta rekayasa arus lalu lintas di kawasan Gadang.
“Prinsipnya kami siap mendukung penuh dari segi pengamanan dan kelancaran lalu lintas. Rancangan teknisnya akan segera dibahas bersama dalam rapat koordinasi,” pungkas Danang. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




