UNGKAP KASUS: Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin didampingi Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda Rohman saat menyampaikan hasil ungkap kasus pencurian di Desa Gunusari, Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Tim Satreskrim Polres Batu meringkus seorang wanita berinisial WLS (39) asal Lumajang di Kota Batu, Sabtu (12/9/2026), atas dugaan spesialis pembobolan rumah kosong di Desa Gunungsari, Bumiaji, yang menggasak barang berharga dan uang tunai senilai Rp70 juta.
Rumah kosong menjadi sasaran empuk bagi WLS (39). Perempuan asal Kabupaten Lumajang tersebut berkeliling seorang diri untuk mencari rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya. Begitu situasi dianggap aman, pintu rumah dirusak dan barang berharga di dalamnya dibawa kabur.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Batu meringkus WLS. Salah satu aksinya dilakukan di sebuah rumah milik korban berinisial AS di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan bahwa tersangka datang dari Lumajang menggunakan sepeda motor seorang diri. Sebelum beraksi, pelaku telah mengganti atau memalsukan pelat nomor kendaraannya untuk mengelabui petugas maupun rekaman kamera pengawas (CCTV).
Setibanya di Kota Batu, tersangka berkeliling mencari rumah yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya. Setelah menemukan sasaran, ia berhenti di sekitar lokasi dan mengamati kondisi sekitar.
“Jika sudah dipastikan aman, pelaku masuk melalui pintu dengan cara merusaknya. Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Gunungsari, pelaku merusaknya menggunakan gunting rumput,” ujar Zaenal, Sabtu (12/9/2026).

KEJAHATAN: Beberapa barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku pembobol rumah kosong. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Di rumah korban AS, pelaku kemudian masuk ke kamar pemilik rumah. Sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam kamar langsung diambil. Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp70.000.000. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai Rp35.000.000, perhiasan emas, kartu ATM, BPKB, serta sejumlah barang berharga lainnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi maupun dari tangan tersangka, di antaranya gunting rumput yang digunakan untuk merusak pintu, gembok yang telah rusak, serta dua dompet warna hitam milik korban.
Sementara itu, dari tersangka, polisi menyita helm dan pakaian yang digunakan saat beraksi, pelat nomor palsu, serta tas warna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian. Aksi tersangka juga sempat terekam kamera CCTV.
Zaenal menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap tersangka tidak hanya beraksi di Gunungsari. WLS mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa di tiga lokasi lain, masing-masing dua TKP di wilayah Ngantang dan satu TKP di Kasembon.
“Jadi, dari satu TKP ini kemudian kami kembangkan. Tersangka mengakui ada tiga TKP lainnya. Modusnya sama, yaitu mencari rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya, kemudian masuk dengan cara merusak pintu,” katanya.
Seluruh aksi tersebut dilakukan pada siang hari. Tersangka memilih waktu ketika penghuni rumah kemungkinan sedang bekerja atau pergi ke kebun.
Barang hasil pencurian selanjutnya dijual di wilayah Lumajang. Uang tunai hasil aksinya digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah orang. Sementara itu, untuk barang berupa emas, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui alur penjualannya.
Tersangka diketahui pernah tinggal di wilayah Karangploso. Kondisi tersebut membuatnya cukup mengenal sejumlah wilayah di sekitar Malang Raya. “Motifnya adalah menguasai barang milik korban dengan cara melawan hukum. Kemudian barang tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk melunasi utang,” terang Zaenal.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, WLS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dengan empat TKP yang terungkap sementara, polisi menyebut tersangka cukup berpengalaman dalam menjalankan aksinya. Polanya pun relatif sama, yakni mencari rumah kosong pada siang hari, memastikan situasi sekitar aman, lalu masuk dengan merusak pintu. (Ananto Wibowo)




