MALANG POST – Personel gabungan Polsek Tajinan dan Polres Malang menyita 12 botol miras ilegal jenis arak Bali, yang diselundupkan lewat modus titipan sopir bus saat menggeledah Toko Sembako Sumber Asih di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Minggu (6/9/2026).
Peredaran minuman keras ilegal di tingkat tapak, terus menjadi pemicu utama munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika tidak ditindak tegas, toko-toko kecil di dalam permukiman warga kerap menjelma menjadi agen distribusi miras terselubung.
Ancaman itu direspons cepat oleh jajaran Kepolisian Resor Malang.
Polres Malang terus menggenjot operasi penindakan dan patroli siber guna memberantas peredaran miras tanpa izin di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Salah satu operasi penggerebekan digelar oleh jajaran Polsek Tajinan di kawasan pemukiman Desa Tambakasri.
Gelar razia tersebut berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) malam.
Petugas bergerak menyisir sepanjang rute jalan raya, permukiman padat warga, hingga pertokoan kelontong di wilayah Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan.
Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Tajinan, AKP Alek Andri W.
Aksi pengawasan lapangan ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Tajinan, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, serta Sat Samapta Polres Malang.
Selain menggelar patroli mobiling untuk mengantisipasi aksi pencurian, polisi juga mengintensifkan dialog sosial dengan warga dan pemilik toko.
Petugas memberikan imbauan keras agar pemilik usaha tidak nekat menjual atau mengedarkan miras ilegal.
Namun saat menyambangi Toko Sembako Sumber Asih di Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, kecurigaan petugas terbukti benar.
Polisi menemukan belasan botol miras jenis arak Bali yang disembunyikan di area toko.
Rinciannya terdiri dari lima botol ukuran besar 1 liter serta tujuh botol ukuran sedang 500 mililiter.
“Sebanyak 12 botol arak Bali ditemukan dan langsung diamankan petugas untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, Minggu (6/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik toko mengaku mendapatkan pasokan arak tersebut langsung dari Pulau Bali.
Modus pengirimannya memanfaatkan jasa titipan sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) jurusan Malang-Bali.
Satu kardus berisi 20 botol dipesan secara berkala sesuai tingkat permintaan pemuda lokal.
Dari bisnis haram ini, pemilik toko mengeduk keuntungan lumayan besar.
Arak ukuran 500 mililiter dibeli seharga Rp17 ribu per botol lalu dijual kembali seharga Rp25 ribu.
Sementara ukuran 1 liter dibeli seharga Rp30 ribu dan dijual eceran seharga Rp45 ribu per botol.
Budiono membeberkan bahwa razia di lokasi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.
Sebelumnya pada Kamis (3/9/2026), polisi juga telah menggeledah toko tersebut dan menyita tiga botol arak Bali.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal akan terus menjadi perhatian petugas, terutama di lingkungan permukiman,” tegas Budiono.
Polres Malang mewanti-wanti seluruh pemilik toko agar tidak coba-coba menjual miras ilegal.
Masyarakat yang mencium aktivitas transaksi miras di lingkungannya diminta untuk segera melapor ke pos kepolisian terdekat.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungannya. Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (HmsResma/Ra Indrata)




