MALANG POST – Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Batu, Kamis (3/9/2026), hanya berselang sebulan setelah pengajuan pensiun dininya disetujui BKN karena alasan kesehatan.
Langkah Agus Suyadi (AS) mengajukan pensiun dini terbilang tepat waktu. Bahkan, jika dilihat dari rentang waktunya, keputusan tersebut terkesan cerdik.
Sebab, hanya sebulan setelah surat pensiun dininya disetujui, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu itu resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023.
Pengajuan pensiun dini Agus mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 3 Agustus 2026. Saat itu, namanya masih tercatat sebagai saksi dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terkait dengan dugaan korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani.
Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, membenarkan bahwa pengajuan pensiun dini Agus telah disetujui. Surat persetujuan tersebut terbit pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Sudah dikabulkan. Suratnya keluar pada 3 Agustus 2026 sehingga yang bersangkutan sudah dinyatakan pensiun,” kata Santi, Jumat (4/9/2026).

PENSIUN DINI: Tepat satu bulan terhitung dari 3 Agustus – 3 September 2026 Agus mengjukan pensiun dini menjadi ASN, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Menurut dia, proses administrasi pensiun tetap dapat dilanjutkan karena saat pengajuan diproses belum terdapat putusan hukum berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan perkara yang tengah dijalani AS.
Dari sisi kepegawaian, AS juga dinilai memenuhi persyaratan untuk mengajukan pensiun sebelum batas usia pensiun. Pengajuan tersebut dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan. “Usulan pensiun dini karena faktor sakit,” terang Santi.
Dalam ketentuan yang berlaku, pensiun dini dapat diajukan apabila masa kerja minimal telah mencapai 20 tahun dan usia sekurang-kurangnya 50 tahun. Saat mengajukan pensiun, Agus diketahui telah berusia 52 tahun dengan masa kerja yang telah melampaui batas minimal tersebut.
BKPSDM kemudian melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi sebelum dokumen pengajuan dikirimkan ke BKN. Setelah melalui proses di BKN, diterbitkan pertimbangan teknis (pertek) yang menjadi dasar penetapan pensiun dini.
“Terlebih sekarang belum ada putusan yang mendasari terkait dengan yang bersangkutan sejak ia menyampaikan usulan untuk pensiun dini,” ujarnya.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, status AS sebagai ASN di lingkungan Pemkot Batu resmi berakhir. Namun, hanya berselang sekitar satu bulan, perjalanan kariernya berujung pada proses hukum.
Kejari Batu menetapkan Agus sebagai tersangka pertama dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani. Penetapan sekaligus penahanan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sore.
Sebelum terseret perkara hukum, AS memiliki perjalanan karier yang cukup panjang di lingkungan Pemkot Batu. Ia mengawali karier sebagai staf reguler dan beberapa kali bertugas di lingkungan administrasi teknis pemerintahan.
Di antaranya, AS pernah bertugas di Dinas Perhubungan serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu sebagai staf teknis. Namanya mulai mendapat posisi strategis ketika ditunjuk menjadi Kepala UPT Pasar Induk Among Tani pada 2020.
Selama menjabat hingga Juni 2024, Agus memiliki peran penting dalam operasional pasar. Salah satu tugas besarnya adalah memimpin proses transisi dan relokasi ribuan pedagang dari tempat penampungan sementara menuju gedung baru Pasar Induk Among Tani.
Namun, jabatan tersebut tidak berlangsung hingga masa akhir periode. Pada Juni 2024, Pemkot Batu melakukan penyegaran organisasi dan rotasi birokrasi. AS dicopot dari posisi Kepala UPT Pasar dan dimutasi ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Batu.
Di instansi tersebut, ia menduduki jabatan Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur. Posisi itu menjadi jabatan birokrasi terakhir yang diembannya sebelum memasuki masa pensiun.
Kini, status AS telah berubah. Setelah menutup perjalanan panjangnya sebagai birokrat Pemkot Batu melalui pensiun dini, ia harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani.
Perkara tersebut masih bergulir di Kejari Batu. AS menjadi tersangka pertama dalam kasus yang penyidikannya hingga kini masih berjalan. (Ananto Wibowo)




