Kantor ATR/BPN Kota Malang yang berada di kawasan Madyopuro. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, mengeluhkan sulitnya menemui Kepala BPN serta lambannya proses pengurusan sertifikasi tanah di Kantor BPN Kota Malang, Kamis (3/9/2026), yang dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang mendapat sorotan masyarakat. Sorotan tersebut tertuju pada sulitnya menemui Kepala BPN dan Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP).
Kesulitan ini dirasakan langsung saat wartawan Malang Post hendak mengonfirmasi standar pelayanan serta penanganannya apabila ada keluhan masyarakat terkait dengan proses sertifikasi tanah di Kantor BPN Kota Malang. Sudah dua kali wartawan Malang Post mendatangi Kantor BPN Kota Malang.
Pertama, pada 21 Agustus 2026, wartawan berupaya mengonfirmasi lambannya pelayanan, sengketa lahan di Kelurahan Ciptomulyo antara warga dan Pemkot Malang, serta persoalan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di sebuah perumahan di Jalan Piranha, Kota Malang.
Kala itu, Malang Post ingin mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala BPN atau Kasi PHP, Wowo Prabowo. Namun, staf BPN menginformasikan bahwa Kepala BPN dan Kasi PHP tidak dapat ditemui dengan alasan sedang ada tamu dari inspektorat.
Upaya konfirmasi akhirnya dilayani oleh pegawai BPN yang mengaku sebagai staf Humas BPN. Ia memberikan jawaban yang cenderung normatif. Ironisnya, ia menolak namanya dicantumkan dan meminta hanya disebut sebagai “staf Humas” dalam pemberitaan.
Kedua, pada 3 September 2026, Malang Post kembali berupaya mengonfirmasi standar pelayanan di Kantor BPN Kota Malang dan langkah penanganan mengadu jika masyarakat menilai pelayanan lamban, padahal seluruh persyaratan pengurusan sertifikasi tanah sudah lengkap.
Malang Post telah menginformasikan rencana kedatangan kepada Kepala BPN Kota Malang melalui pesan WhatsApp untuk bersilaturahmi sekaligus mengonfirmasi standar pelayanan. Sekitar pukul 14.00 WIB, wartawan tiba di Kantor BPN dan kembali ditemui oleh staf pelayanan yang menanyakan maksud dan tujuan.
Setelah menerangkan maksud kedatangan serta menyampaikan bahwa pesan kepada Kepala BPN belum direspons, staf tersebut pamit untuk menghubungi Sekretaris Kepala BPN dan Kasi PHP terlebih dahulu. Malang Post diminta menanti di ruang pelayanan.
Beberapa saat kemudian, staf itu kembali dan menyampaikan bahwa Kasi PHP dan Kepala BPN tidak dapat ditemui. Menurutnya, Kepala BPN sedang berdinas di luar kantor, sedangkan Kasi PHP masih sibuk.
Informasi dari masyarakat yang diperoleh Malang Post menyebutkan bahwa berkas pengurusan sertifikat tanah yang dimasukkan ke BPN Kota Malang sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN. Bahkan, menurut pengadu, BPN Kota Malang dinilai membuat aturan sendiri hingga dikeluhkan oleh masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Ada petugas yang mempersulit dan mengada-ada. Berkas sudah sesuai dengan Permen ATR/BPN, tetapi dibuat rumit. Berkas yang sudah di meja tidak segera ditandatangani dan dibiarkan begitu saja sampai 45 hari,” ujar seorang pengadu.
Masyarakat juga memberikan informasi bahwa kepemimpinan Kepala BPN Kota Malang saat ini terkesan lemah. Ia diduga takut sehingga tidak mampu mengatur dan menertibkan pegawainya.
Kepala BPN seharusnya terbuka saat masyarakat ingin memperoleh informasi terkait dengan standar pelayanan di BPN. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap warga negara dijamin haknya untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Bahkan, Pasal 52 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik sehingga merugikan orang lain. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00. (Eka Nurcahyo)




