MALANG POST – Pemkot Batu menunggu petunjuk teknis pengalihan pembiayaan 316 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke APBN, Rabu (2/9/2026). Kebijakan pengalihan beban gaji dan tunjangan dari APBD ke pemerintah pusat ini dinilai Wali Kota Batu Nurochman berpotensi memperluas ruang fiskal daerah.
Beban belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Batu berpotensi berkurang jika kebijakan pengalihan status 316 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat benar-benar direalisasikan.
Dengan skema tersebut, gaji dan tunjangan para guru nantinya berpotensi ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan lagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu. Kondisi ini dinilai bisa membuka ruang fiskal baru bagi Pemkot Batu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengatakan bahwa besaran dampak terhadap APBD belum dapat dihitung. Pemkot masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Namun secara prinsip, pengalihan pembiayaan guru akan mengurangi beban belanja pegawai daerah.
“InsyaAllah bisa mengurangi beban APBD jika memang benar direalisasikan,” kata Santi, Rabu (2/9/2026).
Saat ini terdapat 316 guru yang masuk dalam data dan masih menunggu kepastian kebijakan tersebut. Rinciannya, 203 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 113 guru PPPK paruh waktu.

MENYAPA: Wali Kota Batu Nurochman saat menyapa para guru di Kota Batu beberapa waktu lalu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Menurut Santi, Pemkot Batu sementara masih melakukan inventarisasi kondisi tenaga pendidik. Perhitungan lebih detail mengenai dampak terhadap APBD baru bisa dilakukan setelah aturan teknis pengalihan status dan pembiayaan diterima.
Wali Kota Batu, Nurochman, melihat kebijakan tersebut sebagai peluang untuk membuat struktur APBD lebih fleksibel. Sebab, anggaran yang selama ini dialokasikan untuk membayar gaji dan tunjangan guru dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
“Sisi positifnya ada pada kepastian gaji dan tunjangan yang ditanggung APBN. Ini membuat fiskal daerah jadi lebih fleksibel dan bisa dimaksimalkan untuk kepentingan pembangunan lainnya,” ujarnya.
Ruang fiskal tambahan itu nantinya berpotensi diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik. Mulai pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terlebih, kemampuan fiskal Kota Batu tengah menghadapi tantangan. Dalam proyeksi APBD 2027, belanja daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp1,05 triliun. Sedangkan pendapatan daerah diproyeksikan Rp970,6 miliar.
Meski demikian, Pemkot Batu belum bisa memasukkan potensi penghematan belanja pegawai tersebut ke dalam perencanaan anggaran. Pemkot masih menunggu kepastian regulasi serta mekanisme pembiayaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Cak Nur berharap kebijakan pengalihan pembiayaan tidak berhenti pada tenaga pendidik. Menurutnya, skema serupa juga dapat dipertimbangkan untuk tenaga pelayanan dasar lainnya, terutama tenaga kesehatan.
“Harapannya nanti bisa diterapkan juga untuk sektor lain, terutama tenaga kesehatan,” katanya.
Meski demikian, pengalihan status tersebut bukan tanpa konsekuensi. Perubahan pengelolaan ke pemerintah pusat berarti kewenangan daerah dalam penataan tenaga pendidik ikut berkurang. Termasuk dalam menentukan penempatan dan pemerataan guru sesuai kebutuhan sekolah.
Cak Nur menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian sejak awal. Sebab, kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah tidak selalu sama. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah tetap diperlukan agar kebijakan pengalihan tidak justru menimbulkan ketimpangan distribusi guru.
“Pemerintah daerah tentu kehilangan kontrol langsung atas penempatan guru. Maka dari itu, kami berharap pemerintah pusat tetap berkoordinasi secara intensif dengan daerah agar akurasi pemetaan dan penempatan guru tetap terjaga sesuai kebutuhan riil sekolah-sekolah di Kota Batu,” katanya.
Pemkot Batu sendiri masih menunggu aturan teknis terkait rencana tersebut. Hingga kini, belum ada sosialisasi resmi mengenai mekanisme pengalihan status maupun tata kelola guru setelah menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Belum ada sosialisasi resmi. Kami berharap petunjuk teknis (juknis) bisa segera turun ke daerah agar dapat segera ditindaklanjuti secara prosedural,” tuturnya.
Menurut dia, kejelasan regulasi menjadi penting agar pemerintah daerah bisa menyiapkan langkah lanjutan. Terutama terkait pemetaan kebutuhan guru, koordinasi kelembagaan, hingga pengelolaan layanan pendidikan di daerah. (Ananto Wibowo)




