Sekjend PERADI SAI, Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M., saat menghadiri Career Skill Session di DOME Universitas Muhammadiyah Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum acara pidana yang baru dinilai semakin memberikan jaminan nyata terhadap perlindungan hak-hak hukum seluruh warga negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI), Dr. Patra M. Zen, S.H., LL.M., saat menghadiri agenda Career Skill Session di UMM Dome, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), pada Kamis (27/8/2026).
Patra menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan mendasar dalam KUHP dan hukum acara pidana yang baru menunjukkan arah pergerakan yang jauh lebih progresif dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian serta perlindungan hukum selama menjalani proses peradilan.
Menurutnya, setiap orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum—mulai dari saksi, korban, tersangka, terdakwa, hingga terpidana—memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan advokat pada setiap jenjang pemeriksaan.
“KUHP baru memberikan jaminan bahwa setiap individu, baik korban, saksi, tersangka, terdakwa maupun terpidana, dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap tahap pemeriksaan,” tegas Patra.
Ia juga mengingatkan khalayak luas untuk tidak pernah ragu memanfaatkan hak hukum tersebut saat berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini, menurut Patra, berlaku pula bagi kalangan jurnalis atau wartawan yang berpotensi terseret persoalan hukum maupun dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara peradilan.
“Jurnalis maupun masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan dipanggil sebagai saksi dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan pendampingan advokat. Ketentuan mengenai perlindungan tersebut telah diatur dan dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Access to Justice dan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Malang Raya
Dalam kesempatan yang sama, Patra turut menggarisbawahi krusialnya pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice). Ia memaparkan bahwa PERADI SAI telah membentuk Komite Bantuan Hukum yang dirancang khusus untuk mendampingi warga yang membutuhkan bantuan hukum profesional namun memiliki keterbatasan finansial.
“Fasilitas ini secara khusus diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan papa, kelompok marginal, serta warga yang mengalami keterbatasan atau buta hukum,” ungkap Patra.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa fasilitas layanan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) ini juga dapat diakses secara langsung oleh masyarakat di kawasan Malang Raya dan sekitarnya melalui jajaran pengurus daerah.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor DPC PERADI SAI Malang Raya. Pendampingan profesional secara gratis telah disediakan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan,” pungkasnya. (M. Abd. Rachman. Rozzi – Januar Triwahyudi)




