Tim UPT Damkar Satpol PP Kota Malang, berhasil memadamkan kobaran api, yang membakar lahan belukar. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Layanan gratis pemadaman kebakaran milik UPT Damkar Satpol PP Kota Malang, disinyalir dimanfaatkan oleh oknum petugas, untuk menarik pungutan liar (pungli) sebesar Rp300 ribu kepada warga, usai memadamkan kebakaran lahan belukar di Jalan Gajayana, Kamis (27/8/2026).
Layanan kedaruratan masyarakat, idealnya menjadi ruang pengabdian murni tanpa pamrih. Negara hadir untuk menyelamatkan nyawa dan harta benda warga dari musibah secara gratis.
Namun, fakta memprihatinkan diduga terjadi di lapangan. Praktik pemerasan halus disinyalir mencoreng institusi UPT Damkar Satpol PP Kota Malang.
Dugaan aksi pungutan liar (pungli) ini mencuat, usai peristiwa kebakaran lahan belukar di Jalan Gajayana Gang VI, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.
Peristiwa amukan si jago merah itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.43 WIB.
Lahan belukar seluas kurang lebih 20 meter persegi mendadak terbakar. Warga setempat bernisial MA lantas melaporkan kejadian darurat tersebut ke markas UPT Damkar Satpol PP Kota Malang.
Laporan tanggap darurat direspons dengan pengerahan armada. Tiga unit mobil pemadam kebakaran beserta 11 personel diterjunkan ke lokasi kejadian.

Lahan belukar seluas 20 meter persegi yang terbakar di kawasan Jalan Gajayana Gang VI, dekat dengan pemukiman warga, berhasil dipadamkan oleh regu 3 UPT Damkar Satpol PP Kota Malang. (Foto: Istimewa)
Proses pemadaman berada di bawah komando Regu 3 yang dipimpin oleh M. Sholeh. Dalam tempo 20 menit, kobaran api berhasil dijinakkan secara total.
Sayangnya, aksi heroik petugas di lapangan tercoreng oleh ulah oknum. Usai api padam, warga justru dibebani biaya pemadaman yang tidak resmi.
“Info yang kami terima dari warga, adanya aksi pungli ke warga berkaitan pemadaman kebakaran lahan belukar,” ujar salah seorang warga Jalan Gajayana, Jumat (28/8/2026).
Warga mengaku tidak tahu pasti identitas nama maupun fisik oknum petugas tersebut. Namun, tagihan uang tunai dipatok secara sepihak di lokasi kejadian.
“Nama atau fisik personelnya kami kurang paham. Tapi yang jelas kami dipungut Rp300 ribu saat itu,” tegas warga tersebut dengan nada kecewa.
Dugaan praktik amis ini memantik respons keras dari pimpinan tertinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, langsung memberikan klarifikasi tegas saat dikonfirmasi oleh awak media.
Prayitno memastikan bahwa seluruh bentuk pelayanan kegawatdaruratan pemadaman kebakaran (Damkar) maupun penyelamatan jiwa (rescue) tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Yang kami terapkan di UPT Damkar Satpol PP Kota Malang tidak ada biaya sama sekali alias layanan gratis,” kata Prayitno menegaskan, Jumat (28/8/2026).
Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan dilakukan kepada pihak UPT Damkar Satpol PP Kota Malang melalui nomor WhatsApp resmi institusi.
Pesan singkat diterima oleh salah seorang personel Damkar regu lain bernama Ulhab. Petugas tersebut mengarahkan awak media langsung kepada Komandan Regu 3, M. Sholeh.
Namun, hingga berita ini diturunkan, M. Sholeh selaku Danru 3 yang memimpin penanganan di lokasi kejadian belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi mengenai dugaan aliran uang Rp300 ribu tersebut. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




