Ilustrasi lahan makam di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Bukan hanya rumah tinggal yang membutuhkan ketersediaan lahan. Ketika ajal tiba, manusia juga membutuhkan ruang peristirahatan terakhir yang layak. Persoalannya, ketersediaan lahan pemakaman di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, kini berada dalam kondisi yang semakin terbatas.
Kondisi tersebut sebenarnya bukan persoalan baru. Hampir dua dekade lalu, warga Dusun Rejoso dan Dusun Jeding sempat mengalami krisis lahan pemakaman. Pengurus lingkungan setempat saat itu kelimpungan mencari solusi, hingga warga akhirnya bergotong royong patungan melalui Rukun Kematian (Rukem) untuk membeli lahan baru yang dimanfaatkan sebagai makam desa.
Persoalan krusial itu pula yang menjadi pendorong utama Pemerintah Desa (Pemdes) Junrejo menyusun regulasi khusus terkait tata kelola pemakaman. Peraturan Desa (Perdes) Tata Kelola Makam Desa pertama kali dibentuk pada 2010 dan telah beberapa kali mengalami penyempurnaan. Terakhir, regulasi tersebut diperbarui secara resmi melalui Perdes Junrejo Nomor 2 Tahun 2025.
Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal Hasan, menjelaskan bahwa regulasi ini lahir murni dari kebutuhan riil di lapangan. Laju pertumbuhan Desa Junrejo yang semakin pesat, ditopang masuknya pendatang baru serta maraknya pembangunan kawasan perumahan, membuat permintaan lahan pemakaman melonjak tajam.
“Memang sebelumnya tidak diatur. Begitu ada warga baru pindah masuk ke sini, ketika meninggal dimakamkan di sini juga. Lambat laun lahan pemakaman mengalami krisis,” kata Faisal, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, jika tidak dibentengi aturan sejak awal, pertumbuhan penduduk akan kian menekan ketersediaan lahan makam yang tersisa. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama jajaran elemen masyarakat berinisiatif merumuskan regulasi melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Penyusunan Perdes tersebut melibatkan kelembagaan pemerintah desa, tokoh masyarakat, lembaga adat, hingga pengurus RT dan RW. Formulasi aturan ini juga telah dikoordinasikan serta dilaporkan kepada pihak Kecamatan Junrejo, Bagian Hukum Pemkot Batu, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Batu.
“Maka tidak asal membuat. Ada kajian-kajian soal regulasi ini yang didasarkan pada persoalan di lingkungan sini. Pemerintah kota juga tahu kalau kami memiliki perdes ini,” imbuhnya.
Skema Rincian Tarif Kontribusi Tanah Makam
Salah satu poin krusial yang diatur dalam regulasi ini adalah ketentuan kontribusi tanah makam bagi warga baru. Berdasarkan ketetapan dalam Perdes Junrejo Nomor 2 Tahun 2025, berikut adalah rincian besaran kontribusi tanah makam:
- Warga Pindah Masuk (Penduduk Baru): Pasal 8 ayat (1) mewajibkan kontribusi sebesar Rp1 juta per jiwa yang dibayarkan saat mengurus administrasi kependudukan pindah masuk.
- Warga Asal Junrejo yang Kembali Pindah Masuk: Pasal 8 ayat (2) mengenakan tarif lebih rendah, yakni sebesar Rp500 ribu per jiwa.
- Non-Penduduk Desa Junrejo (Umum): Pasal 9 ayat (1) mengatur kontribusi sebesar Rp10 juta dengan syarat mengantongi izin tertulis Pemdes Junrejo. Untuk anak usia di bawah lima tahun (balita), kontribusinya sebesar Rp5 juta.
- Non-Penduduk Keluarga Prasejahtera: Dikenai tarif khusus sebesar Rp2,5 juta, serta Rp1 juta untuk anak balita. Status prasejahtera wajib dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Ketua RT dan Ketua RW setempat.
- Warga Asal Junrejo (Non-Administrasi Kependudukan): Warga asli yang tak lagi terdata dalam administrasi kependudukan desa tetapi ingin dimakamkan di lokasi setempat dikenai kontribusi Rp2,5 juta sesuai Pasal 9 ayat (3).
Faisal menegaskan, dana kontribusi tersebut tidak dialokasikan ke rekening kas Pemerintah Desa Junrejo, melainkan disetorkan secara terpisah dan dikelola langsung oleh rekening Lembaga Adat Desa Junrejo.
Ia juga menepis anggapan bahwa regulasi ini bertujuan untuk membebani warga baru atau menjadi bagian dari pungutan biaya administrasi kependudukan.
“Penarikan uang kompensasi makam ini untuk kebutuhan mereka sendiri, untuk menyiapkan lahan makam. Jadi bukan pungutan untuk administrasi kependudukan,” tegasnya.
Akumulasi dana tersebut dipersiapkan untuk pengadaan perluasan lahan pemakaman baru di masa depan. Dengan demikian, warga pendatang memiliki tanggung jawab bersama dalam menjamin ketersediaan lahan makam mereka.
“Semisal keberatan membayar kontribusi tidak masalah. Dengan konsekuensi jangan minta dimakamkan di lahan pemakaman desa,” lanjut Faisal.
Meski demikian, ketentuan kontribusi tersebut tidak bersifat mutlak bagi seluruh warga baru. Faisal menyebut ada warga yang dikecualikan dari kewajiban ini karena sudah memiliki lahan pemakaman pribadi di daerah lain, atau memilih opsi pengelolaan jenazah lain sesuai keyakinan maupun tradisi, seperti kremasi dan larung laut.
Developer Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman Mandiri
Ketentuan berbeda dan lebih tegas diberlakukan bagi warga yang tinggal di kawasan perumahan komersial. Pemdes Junrejo mewajibkan pengembang (developer) untuk menyediakan lahan pemakaman khusus bagi para penghuninya.
Kewajiban ini tercantum secara terikat dalam Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (5) Perdes Junrejo Nomor 2 Tahun 2025. Pengembang perumahan maupun pelaku usaha tanah kavling yang berinvestasi di kawasan Desa Junrejo wajib menyediakan fasilitas tanah makam umum (TPU) mandiri bagi warga perumahan.
Pemdes Junrejo menegaskan menolak keras pembayaran kompensasi dalam bentuk uang tunai dari pengembang sebagai pengganti kewajiban penyediaan fisik lahan makam.
Warga perumahan baru diizinkan menggunakan makam desa apabila pengembang atau perwakilan warga perumahan telah mengalihkan kompensasi tanah makam resmi kepada pihak Pemdes Junrejo.
Sementara itu, jika pengembang telah menyediakan fasilitas lahan makam di luar wilayah Desa Junrejo, maka seluruh penghuni perumahan tersebut secara otomatis wajib dimakamkan di lahan yang disiapkan oleh pengembang tersebut.
“Begitu juga pengembang perumahan, melalui perdes tersebut, memiliki kewajiban untuk menyediakan tanah lahan. Kami tidak mau menerima kompensasi dalam bentuk uang,” tandas Faisal. (Ananto Wibowo)




