GAMBAR ilustrasi dalam berita ini dibuat menggunakan kecerdasan buatan. (Redaksi)
MALANG POST – Jajaran Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Kepanjen berhasil membekuk SA (47), pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario bermodus pura-pura pamit membeli nasi goreng di rumah kos Jalan Bromo, Kepanjen, Sabtu (22/8/2026).
Niat jahat SA untuk menguasai harta orang lain dirancang sangat rapi. Pria 47 tahun asal Kecamatan Pagelaran ini memanfaatkan kelengahan teman perempuannya sendiri.
Korbannya adalah RA (38), warga asli Kepanjen. Sepeda motor Honda Vario kesayangannya raib digondol pelaku dari area parkir rumah kos.
Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Bromo, Kepanjen, pada 6 Agustus 2026 lalu. Korban menderita kerugian materiil menembus Rp16 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono membeberkan kronologi tipu muslihat pelaku. Perkara bermula saat SA menghubungi korban lewat sambungan telepon.
Pelaku mengajak korban bertemu untuk mengobrol santai di dalam kamar kos korban. Tanpa curiga sedikit pun, korban mengiyakan ajakan tersebut.
Di dalam kamar kos, keduanya sempat berbincang hangat. Di tengah obrolan, akal bulus SA mulai dijalankan.
Pelaku berpura-pura berpamitan keluar sebentar untuk mencari makan malam. SA bahkan sempat menawarkan diri untuk membelikan nasi goreng untuk korban.
“Pelaku menghubungi korban dan bertemu di kamar kos. Setelah berbincang, pelaku berpamitan mencari makan dan menawarkan nasi goreng kepada korban,” kata AKP Budiono, Sabtu (22/8/2026).
Korban dengan setia menunggu kedatangan SA di dalam kamar. Satu jam berlalu, pelaku tidak kunjung muncul membawa nasi goreng.
Rasa curiga mulai merayapi pikiran korban. RA lantas berniat memeriksa kunci sepeda motor miliknya yang ditaruh di atas meja.
Kunci kontak itu ternyata sudah tidak ada di tempat. Korban panik lalu bergegas menuju ke area parkir rumah kos.
Dugaannya benar. Sepeda motor Honda Vario miliknya sudah lenyap dari barisan parkir.
Nomor telepon pelaku langsung dihubungi, namun sudah tidak aktif lagi. Sadar menjadi korban kejahatan, RA melapor ke Polsek Kepanjen.
Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen langsung mengumpulkan petunjuk. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Bromo diperiksa teliti.
Ciri-ciri pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi. Petugas mendeteksi keberadaan SA yang kerap nongkrong di beberapa tempat hiburan malam Kota Malang.
Pelarian SA terendus polisi saat pelaku menumpang tidur di sebuah warung kopi kawasan Bululawang. Petugas menyergapnya pada Rabu (19/8/2026).
Saat digerebek, SA sempat berkelit dan menyodorkan KTP milik orang lain. Polisi tak mau tertipu.
Begitu rekaman CCTV dan bukti-bukti lapangan ditunjukkan, SA langsung bungkam tak berkutik.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui identitas aslinya,” jelas Budiono.
Kepada penyidik, SA mengaku kunci motor disambar saat korban lengah di kamar kos. Motor curian itu lantas dijual cepat lewat media sosial seharga Rp5 juta.
Polisi menyita sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp215 ribu. Ponsel, dompet, pakaian saat beraksi, serta kartu identitas palsu ikut diamankan.
SA kini mendekam di sel tahanan Polsek Kepanjen. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Masyarakat diimbau selalu waspada. Jangan memberi kesempatan orang lain mengetahui akses kunci atau barang berharga Anda,” pungkas Budiono. (HmsResma/Ra Indrata)




