DIRESMIKAN: Pengurus BWI Kabupaten Malang masa bakti 2025-2028, Selasa pagi dikukuhkan di Pendopo Agung. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
MALANG POST – Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib, mendorong penguatan tata kelola perwakafan daerah, melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf hingga perluasan sosialisasi wakaf uang, saat menghadiri Pengukuhan Pengurus BWI Kabupaten Malang Masa Bakti 2025–2028 di Pendopo Agung, Selasa (18/8/2026) pagi.
Potensi wakaf tidak boleh dipandang sebelah mata. Wakaf bukan sebatas urusan ibadah ritual semata. Ada kekuatan ekonomi syariah yang sangat besar di sana.
Manfaatnya bisa dirasakan warga secara berkelanjutan. Syaratnya satu: tata kelolanya wajib profesional.
Semangat itulah yang diusung Pemerintah Kabupaten Malang. Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, hadir langsung di Pendopo Agung, Selasa (18/8/2026) pagi.
Kehadirannya untuk menyaksikan Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Malang, Masa Bakti 2025–2028. Acara berlangsung penuh khidmat.
Sejumlah agenda penting dirangkaikan dalam perhelatan ini. Ada penyerahan sertifikat tanah wakaf program percepatan 2025–2026. Ada pula bimbingan teknis pengesahan Nazhir serta sosialisasi wakaf uang.
Sebelum masuk ke materi sambutan, Wabup Lathifah menyampaikan duka mendalam. Musibah bencana alam baru saja menimpa warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Atas nama Pemkab Malang, kami menyampaikan belasungkawa. Semoga keluarga terdampak diberikan kekuatan dan proses pemulihan berjalan lancar,” tutur Lathifah.
Lathifah lantas membeberkan tiga perhatian utama Pemkab Malang. Pertama adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kepastian hukum atas aset umat menjadi harga mati.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah bentuk kepastian hukum agar aset umat aman dan produktif,” tegasnya.

RESMI: Secara simbolis Wabup Malang, Hj Lathifah Shohib, menyerahkan sertifikat tanah wakaf program percepatan 2025-2026. (Foto: Prokopim Sekda Kab. Malang)
Perhatian kedua tertuju pada penguatan kapasitas Nazhir. Pengelola wakaf harus memiliki kompetensi, integritas, dan sifat amanah. BWI diminta aktif melakukan pembinaan dan pendampingan di lapangan.
Perhatian ketiga adalah sosialisasi wakaf uang. Pemahaman masyarakat perlu diluruskan. Wakaf tidak selalu berupa tanah atau bangunan fisik.
Masyarakat umum bisa ikut berwakaf lewat uang tunai. Skema ini jauh lebih fleksibel dan terjangkau bagi banyak kalangan.
“Dengan pemahaman yang makin baik, partisipasi warga akan melonjak. Potensi wakaf bisa menjadi kekuatan ekonomi daerah,” tambahnya.
Suksesnya tata kelola wakaf butuh kerja keroyokan. Program ini melibatkan ATR/BPN, Kementerian Agama, hingga ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah.
Di akhir sambutan, Lathifah memberikan apresiasi tinggi kepada para Kepala KUA, operator desa, serta jajaran MWC NU dan PCM Muhammadiyah.
Mereka diposisikan sebagai garda terdepan pelayanan perwakafan. Layanan yang dekat dengan warga akan menentukan kualitas pengelolaan secara keseluruhan. (PKP/Ra Indrata)




