BUKTI LAPANGAN: Rumah warga di RT 10 dan RT 11 RW 2 Kelurahan Ciptomulyo, Sukun. Sisi kanan atau kiri, terdampak penolakan SHM oleh BPN Kota Malang, sekaligus diklaim aset Pemkot Malang, Selasa (18/08/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo, menyayangkan sekaligus mengkritik keras, sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, yang menolak berkas Sertipikat Hak Milik (SHM) puluhan warga RW 2 Kelurahan Ciptomulyo, tanpa disertai bukti tertulis yang sah, Selasa (18/8/2026).
Sengketa tanah rakyat melawan klaim aset pemerintah, selalu menyisakan luka yang dalam. Apalagi jika penolakan hak milik itu, disampaikan sebatas lisan tanpa bukti surat yang jelas.
Kondisi inilah yang memantik reaksi keras dari jajaran legislator Kota Malang. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo, ikut angkat suara.
Eko menanggapi penolakan pengurusan SHM milik warga RW 2 Ciptomulyo, Kecamatan Sukun. Sebanyak 39 kepala keluarga di RT 10 dan RT 11, mengeluhkan nasib berkas tanah mereka.
Warga mengajukan peningkatan status tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Status tanah ingin ditingkatkan dari Akta Jual Beli (AJB) atau Petok D menjadi SHM.
Namun, pengajuan warga itu kandas di tengah jalan. BPN Kota Malang menolak memproses berkas tersebut.
“Kami ketahui penolakan dilakukan BPN Kota Malang sewaktu ada program PTSL di Kelurahan Ciptomulyo,” kata Eko di seputaran Bundaran Tugu Balai Kota Malang, Selasa (18/8/2026).
Eko mengaku prihatin membaca berita dan mendengar keluhan warga. Pria yang juga menjabat Ketua DPD PAN Kota Malang ini, mengkritik sikap BPN.
BPN dinilai tidak adil, karena berani menolak permohonan warga. BPN beralasan tanah puluhan rumah itu merupakan aset milik Pemkot Malang.
“Lahan ditempati warga puluhan tahun. Tiba-tiba dinyatakan aset Pemkot tanpa bukti sah. Harus ada jawaban tertulis disertai bukti resmi dari BPN,” tegas Eko.

LEGISLATOR: Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Eko menegaskan, warga mengajukan permohonan secara resmi. Warga bersurat secara tertulis dan formal kepada negara.
Jika BPN menolak permohonan tersebut, alasannya harus resmi. Surat penolakan harus mencantumkan dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Eko menyayangkan penolakan BPN yang hanya disampaikan secara lisan. Warga tidak diberi lembar jawaban resmi sebagai pegangan hukum.
“Saran kami kepada warga atau kuasa hukumnya, segera minta jawaban tertulis dari BPN,” lanjutnya.
Politisi ini meminta Pemkot Malang tidak menutup mata. Pemkot diimbau mau duduk bersama dengan 39 KK warga Ciptomulyo.
Kedua pihak diminta membeberkan sejarah asal-usul tanah. Bukti-bukti kepemilikan dan legalitas hukum harus dibuka secara transparan.
Namun, jika Pemkot dan warga tetap bersikukuh pada klaim masing-masing, pintu peradilan menjadi jalan terakhir. Pengadilan yang akan memutuskan pemilik sah objek sengketa tersebut.
Sementara itu, warga RT 11 RW 2 Ciptomulyo, Bambang Hermanto, tidak tinggal diam. Bambang bersama tim kuasa hukum tengah melengkapi dokumen pendukung.
Warga meyakini pengukuran tanah oleh petugas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) keliru. Petugas diduga salah menetapkan titik koordinat batas lahan.
“Pengukuran petugas BKAD kami duga salah titik koordinat. Jalan lorong dan saluran air yang diukur. Bukan di situ titik yang seharusnya,” jelas Bambang.
Bambang meyakini titik aset daerah yang sebenarnya berada di belakang rumah warga bernama Bu Puji. Lokasinya bukan berada di atas pemukiman warga.
Sebelum membawa kasus ini ke meja hijau, warga akan kembali melangkah ke DPRD Kota Malang. Warga ingin menagih janji fasilitasi dewan yang pernah diupayakan pada 2025 lalu.
Hasil penelusuran warga menguatkan posisi hukum mereka. Nama-nama warga yang ditolak BPN masih tercantum di buku letter C Kelurahan Kidul Dalem, Klojen.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kepemilikan tanah ini. Ini tanah warisan dan hasil beli sah dari pemilik sebelumnya,” pungkas Bambang.
Pihak BPN Kota Malang belum memberikan respons resmi terkait penolakan ini. Sedangkan pihak BKAD Kota Malang menyatakan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti persoalan ini ke lapangan. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




