JEMPUT BOLA: Bapenda Kota Batu jemput bola dengan membuka layanan pembayaran pajak keliling ke desa-desa di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkot Batu melalui Bapenda bebaskan denda administratif lima jenis pajak daerah bagi warga dan pelaku usaha hingga 31 Agustus 2026.
Kabar baik bagi wajib pajak di Kota Batu. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan pembebasan denda atau sanksi administratif pajak daerah dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program Bebas Denda Pajak Daerah tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat maupun pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan pajak daerah bisa memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda administratif.
Program ini dihadirkan oleh Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M. Nur Adhim menyampaikan, insentif pembebasan denda dihadirkan agar kesadaran dan kepatuhan perpajakan warga semakin meningkat.
“Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” kata Adhim, Jumat (14/8/2026).

KEPALA Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Ada lima jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas pembebasan denda administratif, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Khusus PBJT, fasilitas tersebut mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Artinya, kesempatan ini tidak hanya menyasar masyarakat pemilik objek pajak, melainkan juga para pelaku usaha. Sektor usaha kuliner, perhotelan, perparkiran, hingga tempat hiburan merupakan bagian krusial dalam menopang aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kota Batu.
Selain membebaskan denda, Pemkot Batu mempermudah saluran transaksi pembayaran. Wajib pajak tidak perlu datang langsung ke loket pembayaran karena tersedia berbagai pilihan kanal transaksi elektronik.
Pembayaran dapat dilakukan melalui jaringan Bank Jatim dan Virtual Account. Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran digital berbasis QRIS, GoPay, OVO, jaringan ritel Indomaret dan Alfamart, PT Pos Indonesia, hingga platform Tokopedia.
“Dengan tersedianya berbagai pilihan pembayaran tersebut, masyarakat tidak perlu datang dan mengantre di kantor Bapenda. Transaksi pajak dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan praktis,” terang Adhim.
Pemkot Batu mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melewatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026. Di sisi lain, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara langsung turut menopang pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Batu. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




