MALANG POST – Unggahan di media sosial, kembali menyeret profesi medis ke pusaran kontroversi publik. Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan oleh aksi seorang oknum dokter, yang dijatuhi sanksi pennonaktifan, usai melontarkan komentar bernada nirempati terkait pasien BPJS Kesehatan di platform Threads.
Kejadian ini memantik diskursus hangat mengenai batas-batas etika, profesionalisme, serta cara berkomunikasi para tenaga medis di ruang digital.
Sengkarut fatwa etik dokter di media sosial, prosedur sanksi profesi, hingga kurikulum komunikasi medis, dibedah tuntas dalam program talk show Idjen Talk, yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Kamis (13/8/2026) hari ini.
Divisi Kemahkamaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Wilayah Jawa Timur, Dokter Galih Endradita, menegaskan bahwa merujuk pada Fatwa Etik MKEK tahun 2021, status dan identitas profesi seorang dokter melekat secara permanen (attach) di manapun ia berada—termasuk di akun media sosial pribadi.
“Status dokter itu selalu melekat, tidak bisa dipisahkan antara privasi dan profesi saat bermain medsos. Tekanan kerja atau burnout, sama sekali tidak bisa dijadikan dalih untuk bersikap nirempati di ruang publik.”
“Namun, kami cukup menyayangkan mekanisme pemberian sanksi pada kasus viral ini, di mana vonis pennonaktifan dijatuhkan terlebih dahulu, tanpa melalui proses sidang majelis etik di organisasi profesi maupun rumah sakit,” urai dr. Galih.
‘Jati Diri’ Manajemen Terwakili di Wajah Dokter
Merespons maraknya pergeseran etika di ruang digital, Ketua Umum Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM), Prof. Anang Sujoko, menekankan pentingnya kesantunan berbahasa, bagi seluruh lapisan masyarakat, terlebih bagi mereka yang menyandang profesi mulia (officium nobile).
“Bagi publik, seorang dokter adalah representasi dari instansi kesehatan tempatnya bekerja. Meski dokter tersebut bukan bagian dari manajemen rumah sakit, setiap tuturan kata yang keluar di medsos, akan langsung diasosiasikan sebagai cermin pelayanan rumah sakit tersebut. Tuntutan etika komunikasi di ruang publik bagi Nakes itu hukumnya mutlak,” tegas Prof. Anang.
Keterampilan Komunikasi Sudah Masuk Kurikulum FK UB
Mengulas kesiapan mental dan kompetensi para calon dokter, Ketua Prodi Sarjana Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB), Dokter Hanif, membeberkan, communication skill sejatinya telah ditanamkan sejak tahun pertama bangku perkuliahan sarjana.
Para mahasiswa kedokteran, digembleng tidak hanya secara akademis dan klinis, melainkan juga dibekali teknik empati dan tata cara berkomunikasi yang santun, kepada pasien maupun masyarakat luas.
“Materi komunikasi sudah ada di kurikulum dan diuji secara praktis. Terkait maraknya konten edukasi kesehatan dari para dokter di sosmed saat ini, kami mengimbau masyarakat untuk tetap kritis, selalu melakukan double check informasi, serta mencari pendapat kedua (second opinion) medis,” pungkas dr. Hanif.
Gelar dokter membawa konsekuensi moral yang sangat berat. Di era digital yang tanpa sekat, etika dan rasa empati harus tetap menjadi panglima—baik saat memegang stetoskop di ruang praktik maupun saat menari-narikan jemari di layar media sosial. (Wulan Indriyani / Ra Indrata)




