KEPALA BIDANG Pembinaan Ketenagaan Dindikbud Kota Malang, Ganis Indayani. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang, mengakui ratusan posisi guru kelas di jenjang SDN dan SMPN saat ini, dalam kondisi kosong lantaran terbentur larangan rekrutmen tenaga honorer, serta aturan penggunaan anggaran daerah, Selasa (11/8/2026).
Keluhan para wali murid dan guru di sekolah negeri se-Kota Malang, ternyata bukan isapan jempol belaka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang, blak-blakan membenarkan bahwa kondisi krisis guru kelas memang sedang melanda wilayahnya.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dindikbud Kota Malang, Ganis Indayani, mengakui pihaknya seperti kehilangan taji, untuk merespons cepat keluhan di lapangan. Musababnya, tangan dinas terikat oleh regulasi dari pemerintah pusat.
“Sebagaimana dikeluhkan wali murid atau guru di sekolah, upaya kami sudah terbentur aturan larangan rekrutmen guru honorer lagi. Pasca kran penerimaan guru PPPK ditutup, kami tidak bisa bergerak bebas,” ungkap Ganis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).
Skema anggaran daerah pun tak lagi bisa diandalkan. Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang dulu menjadi jurus andalan, untuk mengganjal honor guru tidak tetap, kini resmi diharamkan untuk membiayai tenaga honorer baru.
Dampaknya masif. Data Dindikbud mencatat, lubang kekosongan guru terjadi hampir merata di seluruh sudut kota. Untuk jenjang SDN saja, Kota Malang kekurangan lebih dari 100 guru kelas. Angka yang sama persis juga terjadi di jenjang SMPN.
Guna menambal celah darurat itu, Dindikbud terpaksa memutar otak. Sekolah dipersilakan mengoptimalkan tenaga pendidik yang ada—seperti staf administrasi atau pustakawan yang memiliki latar belakang keilmuan linier—untuk diberi tugas tambahan mengajar, dengan pembiayaan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSN).
Opsi lain yang sempat digodok adalah menerjunkan mahasiswa magang dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah. Namun, opsi ini kembali menghantam tembok tebal: masalah honorarium.
“Pelaksanaannya wajib ada honornya. Hal inilah yang menjadi kendala kami, sehingga kesulitan untuk pemenuhan honor. Akhirnya bisanya hanya guru biasa, bukan guru kelas. Kendala inilah yang membuat kami belum bisa menjawab penuh keluhan wali murid maupun guru,” jelasnya jujur.
Ironisnya, Dindikbud Kota Malang sebetulnya memiliki 70 tenaga pendidik siap pakai, yang sudah mengantongi data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, puluhan calon pengajar itu terpaksa ‘dikandangkan’ dan tak bisa diterjunkan ke sekolah-sekolah negeri, karena belum adanya formasi resmi CPNS atau PPPK dari pemerintah pusat.
Tak cuma guru kelas umum, Kota Malang juga krisis guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Jenjang SDN kekurangan 60 guru PAI, begitu pula di jenjang SMPN yang minus 60 pengajar.
Pengajuan ke Kementerian Agama, hingga kini belum membuahkan hasil. Untuk sementara, kekurangan guru agama masih bisa disiasati dengan saling menutupi kekurangan jam mengajar antar-sekolah—skema yang tak bisa diterapkan pada guru kelas.
Ganis menegaskan, kunci utama penyelesaian sengkarut krisis guru di Kota Malang kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui pembukaan formasi rekrutmen baru.
“Tanpa hal itu, kami hanya bisa memaksimalkan apa yang ada di daerah sesuai aturan yang berlaku. Kepada pihak sekolah dengan kondisi yang ada saat ini, kami sangat berharap sekolah bisa mengelolanya dengan baik dan maksimal,” pungkasnya pasrah. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




