MALANG – Tren penggunaan rokok elektrik (vape) di kalangan anak muda, yang kian menggandrungi kedai-kedai kopi kini menyimpan ancaman maut. Di balik asap tebal beraroma buah yang terkesan keren, vape diam-diam bertransformasi menjadi sarana paling rapi, untuk menyelundupkan dan mengedarkan narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances).
Data Pusat Laboratorium Narkotika BNN menunjukkan fakta mengerikan: dari 546 sampel cairan (liquid) vape yang diuji sepanjang 2025 hingga 2026, sebanyak 517 sampel positif mengandung zat berbahaya dan narkotika.
Sengkarut modus operandi narkoba cair, desakan regulasi pengetatan vape, hingga tinjauan hukum syariat dibedah tuntas dalam talk show Idjen Talk di Radio City Guide 911 FM pada Senin (3/8/2026) hari ini.
Kepala Tim Pencegahan BNNK Batu, Budi Hariyanto, membeberkan bukti nyata saat BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga ganja di Gresik pada 2 Juli 2026 lalu.
“Kuncup ganja tersebut diekstrak menjadi cairan minyak (hash oil) untuk diisikan ke dalam cartridges vape. Tidak cuma ganja, sabu dan ekstasi kini juga direkayasa dalam bentuk cair. Mirisnya, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur eksistensi vape. Padahal, sedikitnya 10 negara di dunia sudah melarang keras vape beserta konsekuensi hukum pidananya,” tegas Budi.
Fatwa Haram MUI dan Pertaruhan Generasi Emas
Merespons bahaya laten yang mengancam kesehatan dan moral masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap tegas. Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Malang, Nurhakim, menegaskan bahwa fatwa MUI sepakat menggariskan hukum haram bagi pengunaan vape karena terbukti membawa mudarat besar.
“Dilihat dari lima prinsip utama syariat (Maqashid Syariah)—yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—vape jelas-jelas melanggar semuanya. Kami terus memasifkan kampanye penolakan vape ini ke masjid-masjid, sekolah, dan lembaga pendidikan,” ujar Nurhakim.
Dari sudut pandang sosiologis, Ketua Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP UMM, Hutri Agustino, memeringatkan bahwa peredaran narkotika lewat uap vape adalah bentuk distraksi berbahaya yang mempertaruhkan masa depan generasi muda.
“Masa depan bangsa ini sedang dipertaruhkan. Mengapa vape sulit ditekan? Karena ada bisnis raksasa di belakangan yang meraup keuntungan di atas penderitaan korban. Edukasi masif dan regulasi hukum yang tegas dari pemerintah adalah harga mati untuk menyelamatkan calon pemimpin bangsa,” pungkas Hutri.
Asap vape bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan pintu masuk menuju kehancuran saraf generasi muda akibat jebakan narkoba cair. Pemerintah tidak boleh kalah oleh arus bisnis; aturan hukum yang mengikat dan tegas harus segera diterbitkan sebelum generasi masa depan tenggelam dalam uap beracun. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




